GORONTALO – Indeks pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang diukur melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance Prevention (MCSP), masih berada di zona merah.
Capaian nilai MCSP Gorontalo saat ini hanya sekitar 36 persen, jauh dari target ideal zona hijau sebesar 78 persen.
Menanggapi hasil tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 November 2025 kemarin.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, menganalogikan instrumen MCSP sebagai alat diagnostik bagi daerah.
“MCSP ini dapat kita ibaratkan sebagai MCU-nya pemerintah daerah, yaitu alat untuk melihat kondisi sebenarnya dari tata kelola pemerintahan. Karena itu, penilaiannya harus apa adanya dan sesuai kenyataan,” kata Tri Budi.
MCSP mencakup delapan area utama, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, hingga fungsi pengawasan.
Tri Budi mengingatkan bahwa permasalahan seperti PBJ dan pokir sering berulang karena belum dibenahi menyeluruh.
“Permasalahan seperti PBJ dan pokir, misalnya, sering berulang karena belum dibenahi secara menyeluruh," ujarnya.
"Karena itu, kami kembali mengingatkan agar seluruh proses ini dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengakui rendahnya nilai MCSP dan menyatakan komitmennya untuk mencapai target zona hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo