Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 14:35 WIB

Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Penipuan Haji-Umrah Terancam 6 Tahun Penjara

Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Penipuan Haji-Umrah Terancam 6 Tahun PenjaraTampang Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo usai jadi tersangka kasus penipuan haji dan umrah (HO/Ade)

GORONTALO — Polisi resmi menetapkan Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus penipuan haji dan umrah.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebab korbannya bukan cuma satu orang. Polisi mencatat ada 62 korban Mustafa Yasin dari berbagai daerah.

Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo mengungkapkan, Mustafa Yasin sudah beraksi sejak tahun 2017. Dia memberangkatkan calon jemaah haji menggunakan visa kerja.

Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Kini Ditahan Polisi

"Sejak tahun 2017 sampai dengan 2024, tersangka telah memberangkatkan jamaah haji/umroh menggunakan visa kerja. Pada waktu itu belum ketahuan," kata Widodo.

Widodo bilang 62 korban dalam kasus ini dengan total kerugian sebesar Rp2,54 miliar. 

Para korban tertarik dengan iming-iming biaya haji khusus murah yang disampaikan lewat media sosial maupun secara langsung. 

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Haji yang Seret Nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

"Kenyataannya tidak seperti itu. Bohong itu semua," ungkap Widodo.

Terancam 6 Tahun Penjara

Mustafa Yasin ditetaokan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh beberapa korban ke Polda Gorontalo. Ia terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Akibat ulahnya itu, Mustafa Yasin kini terancam hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp6 miliar.

"Kasusnya adalah penipuan, penggelapan, dan melanggar Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Kini Mustafa Yasin telah ditahan polisi guna pengembangan kasus ini. Kader PKS ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 kemarin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Penipuan Haji-Umrah Terancam 6 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!