GORONTALO — Anggota DPRD Gorontalo, Mustafa Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan haji dan umrah.
Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Mustafa Yasin, Selasa, 11 November 2025.
Widodo menjelaskan, Mustafa Yasin terbukti melanggar Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji.
Baca juga: KPK: Nilai Pencegahan Korupsi Provinsi Gorontalo Rendah, Masuk Zona Merah
Ia dengan sengaja merekrut masyarakat yang ingin berangkat haji menggunakan travel miliknya dengan fasilitas haji khusus.
"Modusnya mengajak lewat media sosial maupun door to door sampai ke wilayah Ternate sana. Kasusnya adalah penipuan, penggelapan, dan melanggar Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji," kata Widodo.
Total korban dalam kasus ini sebanyak 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.
Selain menjanjikan keberangkatan via haji khusus, Mustafa Yasin juga mengiming-imingi korban dengan fasilitas terbaik dan harga yang murah.
Namun, pada kenyataannya, semua itu bohong. Korban yang membayar Rp150-Rp17 juta malah gagal berhaji.
"Motifnya memang untuk mencari keuntungan," kata Widodo.
Mustafa Yasin sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 kemarin.
Saat ini, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah resmi ditahan polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers