Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 17:00 WIB

Kasus Penipuan Haji-Umrah Mustafa Yasin: 62 Korban Lintas Daerah dengan Kerugian Fantastis

Author

Polisi menyebut korban dugaan penipuan haji-umrah Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo berasal daei berbagai daerah (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Kasus penipuan haji dan umrah yang menjerat anggota DPRD Gorontalo, Mustafa Yasin, terkonfirmasi meluas secara lintas daerah dengan kerugian fantastis. 

Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, merinci sebaran korban dan modus yang digunakan tersangka.

Total korban dalam kasus ini mencapai 62 orang, dengan akumulasi kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Baca juga:  Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Penipuan Haji-Umrah Terancam 6 Tahun Penjara

Para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia Timur dan Tengah, bukan hanya Gorontalo.

Sebaran korban yang luas, membuktikan jaringan penipuan yang dilakukan Mustafa Yasin.

"Korban ini di mana-mana. Dari Gorontalo 6 orang, dari Manado 9 orang, Ternate 22 orang, Morowali 18 orang, Surabaya 3 orang, Makassar 2 orang, pendamping ada dua orang," kata Widodo.

Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Kini Ditahan Polisi

"Rata-rata kerugian korban itu dari Rp150 juta sampai Rp175 juta total sekitar Rp2,54 miliar," sambungnya.

Modus Biaya Murah

Widodo menjelaskan bahwa para korban tertarik menggunakan travel Mustafa Yasin lantaran bujuk rayu biaya perjalanan yang sangat menggiurkan. 

Tersangka menawarkan janji haji khusus dengan harga yang relatif murah.

"Mengapa sampai mereka ini mendaftar ke travel ini? Karena bujuk rayunya, agak murah dan haji khusus. Siapa yang tidak mau berangkat dengan harga murah segitu? Harusnya kita curiga," ujar Widodo.

Saat ini, Mustafa Yasin telah ditahan polisi. Ia diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan melanggan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Akibat perbuatannya, Anggota DPRD dari Fraksi PKS itu terancam enam tahun penjara, dan denda Rp6 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU