GORONTALO – Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 ditandai dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang daerah dan perjuangan.
Upacara khidmat dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin, 10 November 2025.
Namun, daftar tersebut tidak menyertakan dua tokoh yang sebelumnya diusulkan dari Gorontalo, yakni HB Jassin dan Aloei Saboe.
Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025.
Gelar ini diberikan sebagai wujud penghormatan negara atas jasa-jasa luar biasa mereka dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan bangsa.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan piagam dan tanda kehormatan negara kepada ahli waris dalam suasana penuh kebanggaan dan haru.
Berikut adalah daftar 10 tokoh yang resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun 2025:
Baca juga: Mensos Minta Warga Hening Cipta Semenit di Hari Pahlawan Nasional 2025
Ia dikenal dalam Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam. Gus Dur dihormati karena pengabdiannya dalam memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme.
Diberi gelar Pahlawan dalam Bidang Perjuangan. Presiden ke-2 RI ini dikenang sebagai Bapak Pembangunan berkat program REPELITA yang membawa swasembada beras, menekan laju pertumbuhan penduduk, dan pengentasan kemiskinan, serta mendapat pengakuan Lembaga PBB.
Dianugerahi Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian moral dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa.
Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Hukum dan Politik. Jasa terbesarnya adalah gagasan konsep negara kepulauan yang kemudian digunakan oleh Djuanda Kartawidjaya dalam deklarasi tahun 1953.
Diberi gelar Pahlawan dalam Bidang Perjuangan Pendidikan Islam. Dedikasinya menonjol sebagai pelopor pendidikan perempuan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setneg