GORONTALO - Demo mahasiswa di Gorontalo menolak tunjangan DPR berlanjut di rumah dinas (rudis) Gubernur Gorontalo.
Massa berkumpul di halaman rudis gubernur menyampaikan tuntutan mereka.
Di demo kali ini mereka menyampaikan empat tuntutan utama.
Baca juga: Tolak Kenaikan Tunjangan DPR, Demo Mahasiswa di Gorontalo Dijaga Ketat Polisi
Pertama, mendesak DPRD Gorontalo menyalurkan aspirasi rakyat dengan menolak seluruh bentuk privilese dan tunjangan berlebihan bagi anggota DPR RI, terutama tunjangan perumahan.
Mereka juga menekankan pentingnya proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.
Kedua, meminta DPRD Gorontalo secara tegas menyatakan sikap resmi menolak rencana kenaikan tunjangan tersebut.
Baca juga: 281 Kasus Suspek Campak Tercatat di Pohuwato hingga Agustus 2025, Ada yang Disertai Komplikasi
Ketiga, menuntut DPRD Gorontalo memaparkan perkembangan kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam forum sidang rakyat yang akan digelar di kampus UNG.
Keempat, DPRD Gorontalo diminta memperkuat fungsi pengawasannya, khususnya dalam isu lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, serta praktik ilegal di kawasan konservasi laut.
Selain itu, massa juga menuntut Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menemui massa aksi. Bukan cuma Gusnar, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo juga dituntut hadir menemui massa aksi.
Baca juga: Kota Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato Masuk Daftar KLB Campak 2025
Selain menyampaikan empat tuntutan tadi, massa aksi menyinggung kasus tewasnya salah satu pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil rantis Brimob saat demo di Jakarta.
Ketua Persatuan Bentor Gorontalo, Iwan Abdul Latief mengatakan apa yang dialami rekannya di Jakarta adalah penindasan.
"Ada yang tanya ke saya apa yang terjadi di sana? Saya bilang itu adalah penindasan," kata Iwan.
Sampai sekarang demo masih berlangsung. Massa aksi masih menunggu Gubernur Gorontalo dan Kapolda Gorontalo hadir menemui massa aksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber