Demo tolak kenaikan tunjangan DPR di Gorontalo (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO – Ribuan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa besar yang digelar di Jalan Nani Wartabone, Jumat, 29 Agustus 2025.
Aksi ini dimulai dari gerbang utama kampus UNG dan berakhir di Bundaran Saronde, dengan jarak tempuh sekitar dua kilometer.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Baca juga: 281 Kasus Suspek Campak Tercatat di Pohuwato hingga Agustus 2025, Ada yang Disertai Komplikasi
Menurut mereka, kebijakan itu hanya menguntungkan segelintir elit politik dan tidak transparan, sementara kondisi ekonomi masyarakat masih serba sulit.
Merujuk pada naskah akademik aksi solidaritas yang disusun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNG, terdapat empat tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, mahasiswa mendesak DPRD Gorontalo menyalurkan aspirasi rakyat dengan menolak seluruh bentuk privilese dan tunjangan berlebihan bagi anggota DPR RI, terutama tunjangan perumahan.
Baca juga: Kota Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato Masuk Daftar KLB Campak 2025
Mereka juga menekankan pentingnya proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.
Kedua, mahasiswa meminta DPRD Gorontalo secara tegas menyatakan sikap resmi menolak rencana kenaikan tunjangan tersebut.
Ketiga, BEM UNG menuntut DPRD Gorontalo memaparkan perkembangan kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam forum sidang rakyat yang akan digelar di kampus UNG.
Keempat, DPRD Gorontalo diminta memperkuat fungsi pengawasannya, khususnya dalam isu lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, serta praktik ilegal di kawasan konservasi laut.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian ini berjalan tertib meskipun sempat membuat jalan utama di Kota Gorontalo terblokir oleh massa.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga DPRD Gorontalo dan DPR RI memberikan jawaban yang jelas atas tuntutan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan