Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 15:15 WIB

Sudah Tiga Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Kota Gorontalo Ngaku Pusing Lihat Wanita Berpakaian Ketat

Author

Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ternyata sudah tiga kali beraksi (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Polisi berhasil mengungkap kasus begal payudara di Kota Gorontalo. Pelakunya seorang pedagang berinisial UH (33).

UH merupakan warga Kota Gorontalo. Ini bukan pertama kalinya ia beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, UH sudah melakukan aksi tak senonoh ini sebanyak tiga kali.

Baca juga: Wanita di Kota Gorontalo Jadi Korban Begal Payudara Saat Lari Pagi, Pelakunya Seorang Pedagang

Pertama di wilayah Kota Timur, kedua di wilayah Kota Utara, dan yang terakhir di Jalan Lupoyo, Kota Gorontalo.

UH ditangkap usai dilaporkan oleh korban ketiga ke polisi pada 25 Agustus 2025 kemarin. Sementara kejadiannya pada 9 Juli 2025.

Karena perbuatannya, UH sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca juga: Imam Masjid di Kabupaten Gorontalo Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Polisi menjerat UH dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.

Polisi juga menggunakan Pasal 289 KUHPidana untuk kasus ini dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca juga: Ancaman Hukuman Polisi di Gorontalo Jika Terbukti Lakukan Persetubuhan dan Pemerasan

"Tersangka ini sudah tiga kali [begal payudara]," kata Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.

Ada yang aneh dari UH. Kepada polisi ia mengaku merasa pusing melihat wanita berpakaian ketat.

Namun, ia hanya menargetkan wanita dewasa.

"Pelaku ini mengakui bahwa dirinya sempat merasa pusing karena melihat pakaian ketat korban," ujar Akmal.

Meski begitu, polisi memaatikan kondisi kejiwaan UH baik-baik saja.

Belum ada laporan medis maupun laporan keluarga yang mengindikasikan kalau UH punya gangguan kejiwaan.

"Artinya kondisinya normal," ungkap Akmal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU