Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 08:15 WIB

Ancaman Hukuman Polisi di Gorontalo Jika Terbukti Lakukan Persetubuhan dan Pemerasan

Ancaman Hukuman Polisi di Gorontalo Jika Terbukti Lakukan Persetubuhan dan PemerasanPolisi di Gorontalo terduga pelaku persetubuhan dan pemerasan bisa kena sanksi PTDH (Istimewa)

GORONTALO - Kasus dugaan persetubuhan dan pemerasan yang melibatkan seorang polisi di Gorontalo segera memasuki babak baru.

Terduga pelaku dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, mengungkapkan proses pemeriksaan berkas sudah hampir rampung.

Baca juga: Polisi di Gorontalo yang Diduga Lakukan Persetubuhan dan Pemerasan Segera Jalani Sidang Etik

“Bentar lagi sidang [etik], berkasnya sudah selesai,” kata Afri, Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.

Menurutnya, saat ini progres pemeriksaan berkas mencapai 95 persen.

Jika sudah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke bidang hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: 30 Warga Gorontalo Kerja Ilegal di Kamboja, Ini Alasannya

Meski belum menyebutkan jadwal pasti, Afri memastikan sidang etik tetap berjalan.

Sanksi terhadap terduga pelaku baru akan ditentukan setelah sidang berlangsung.

Namun, ancaman terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: P4MI Ingatkan Warga Gorontalo: Cari Kerja ke Luar Negeri yang Resmi, Untuk Kamboja? Janganlah

"Kalau memang pelanggaran berat, kemungkinan besar PTDH, kalau ringan atau sedang dilakukan pembinaan,” jelas Afri. 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Bone Bolango pada akhir Mei lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ancaman Hukuman Polisi di Gorontalo Jika Terbukti Lakukan Persetubuhan dan Pemerasan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!