GORONTALO - Seorang calo KUR di Gorontalo, Hasan Adam alias Ukin, ditangkap polisi setelah terbukti menipu calon penerima dana KUR.
Menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Hasan sangat jeli dalam mencari para calon debitur atau penerima manfaat yang akan dijadikan korban.
Dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo pada Senin, 7 Juli 2025, Maruly menjelaskan bahwa Hasan kebanyakan beraksi di wilayah Unit BRI Telaga dan Kwandang.
Baca juga: Anggota Satpol PP Kota Gorontalo Lebih Dulu Ajak Duel Anggota Polisi Sebelum Pengeroyokan Terjadi
Modusnya: Proses Mudah, Tapi Dana Cuma Dapat 2%
Hasan mengiming-imingi pengajuan KUR yang katanya tanpa syarat ribet.
Para calon penerima manfaat pun percaya dan menyerahkan proses pencairan padanya.
Namun, setelah dana KUR cair, para korban hanya menerima sekitar 2% dari total dana yang mereka ajukan.
Baca juga: Satpol PP di Gorontalo Diduga Keroyok Anggota Polisi, Korban Disetrum di Bagian Leher
Sisanya? Masuk ke kantong pribadi Ukin.
"Setelah pencairan tiba, yang bersangkutan ini hanya memberikan beberapa persen dari dana yang dicairkan, sisanya itu dimakan oleh tersangka," jelas Maruly.
Negara Rugi Rp1 Miliar, BPK Turun Tangan
Modus penipuan ini bukan cuma merugikan individu, tapi juga negara.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar akibat ulah Hasan.
"Tak menutup kemungkinan, ada potensi pidana lain yang dilakukan oleh tersangka ini dari unit Telaga dan Kwandang," lanjut Maruly.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Hasan dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan