Pelaksanaan pasar murah pemerintah Kabupaten Gorontalo (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO – Langkah nyata diambil Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memproteksi daya beli masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H.
Melalui program Pasar Murah Bersubsidi (Paras ST) 2026, pemerintah daerah melakukan intervensi harga guna memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh warga prasejahtera.
Bertempat di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, pada Rabu, 25 Februari 2026, sebanyak 1.000 paket sembako ludes diserbu warga.
Baca juga: BPS: Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia Turun Jadi 4,74 Persen pada November 2025
Program ini menjadi senjata utama pemerintah dalam mengendalikan laju inflasi yang biasanya meningkat seiring dengan tingginya permintaan bahan pangan di bulan puasa.
Dalam program ini, masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp60.000 untuk menebus paket bahan pokok yang jika di pasar normal harganya mencapai Rp134.500.
Artinya, pemerintah menanggung beban biaya sebesar Rp74.500 per paket.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Magrib di Wilayah Gorontalo Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
Berikut adalah rincian harga tebus murah yang dinikmati masyarakat:
Secara akumulatif, total dana subsidi yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk titik di Kecamatan Telaga ini mencapai Rp74.500.000.
Anggaran tersebut dialokasikan secara khusus sebagai bentuk intervensi fiskal yang tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa kehadiran negara di tengah fluktuasi harga pasar adalah sebuah keharusan, terutama di momen hari besar keagamaan.
Baca juga: 2024 Tak Inovatif, Provinsi Gorontalo Kini Masuk Daftar Daerah Inovatif 2025
“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan harga tetap terkendali dan masyarakat tidak terbebani lonjakan harga selama Ramadhan. Subsidi ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat,” tegas Sugondo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo