Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi teken kerja sama dengan STTD (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mempertegas komitmennya dalam mencetak tenaga ahli di bidang perhubungan.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, secara resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) di Bekasi, Rabu, 25 Februari 2026.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari sinergi strategis yang telah dibangun selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Bupati Gorontalo Incar 10 Ribu Lowongan Kerja di Korea Selatan
Bagi Pemkab Gorontalo, kerja sama ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi vital untuk memastikan tata kelola transportasi daerah dikelola oleh tangan-tangan profesional.
Sofyan mengungkapkan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak cukup hanya mengandalkan fisik atau infrastruktur semata.
Kualitas manusia yang mengoperasikan sistem tersebut jauh lebih krusial untuk menghadapi tantangan transportasi modern.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi, Rektor UMGO Diminta Batalkan SK Pemecatan Sitti Magfirah Makmur
"Kita tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusianya. SDM unggul adalah kunci kemajuan transportasi," ujarnya.
"Kami berharap lulusan STTD ini menjadi motor penggerak sistem transportasi yang tertata dan profesional di Kabupaten Gorontalo," sambungnya.
Kesuksesan program ini dibuktikan dengan data konkret di lapangan.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Salat Magrib Wilayah Gorontalo Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawaty Usman, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 15 alumni STTD yang telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Tak berhenti di situ, saat ini terdapat 8 putra daerah yang sedang menempuh pendidikan di STTD melalui skema ikatan dinas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo