Ilustrasi pengangguran (Istimewa)
GORONTALO – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai keadaan ketenagakerjaan Indonesia per November 2025 melalui Berita Resmi Statistik No. 21/02/Th. XXIX yang diterbitkan pada 5 Februari 2026.
Laporan tersebut menunjukkan tren positif pada pasar tenaga kerja nasional, yang ditandai dengan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di tengah peningkatan jumlah angkatan kerja.
Poin utama dalam rilis kali ini adalah penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang kini berada di posisi 4,74 persen.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Magrib di Wilayah Gorontalo Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,11 persen poin jika dibandingkan dengan data pada Agustus 2025.
Penurunan pengangguran ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah angkatan kerja di Indonesia yang kini mencapai 155,27 juta orang, atau mengalami kenaikan sebanyak 1,262 juta orang dibanding Agustus 2025.
Sejalan dengan hal itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga terkerek naik sebesar 0,36 persen poin menjadi 70,95 persen.
Baca juga: 2024 Tak Inovatif, Provinsi Gorontalo Kini Masuk Daftar Daerah Inovatif 2025
Hingga November 2025, tercatat sebanyak 147,91 juta orang penduduk telah bekerja, bertambah 1,371 juta orang dari periode Agustus di tahun yang sama.
Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum menjadi motor penggerak utama penyerapan tenaga kerja dengan penambahan sebanyak 0,381 juta orang.
Terkait kesejahteraan pekerja, BPS mencatatkan rata-rata upah buruh nasional pada November 2025 berada di angka 3,33 juta rupiah.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Maskapai dan PELNI Tebar Diskon Tiket untuk Warga Gorontalo
Namun, terdapat disparitas upah berdasarkan beberapa kategori:
Berdasarkan sektor, upah tertinggi diraih oleh pekerja di bidang Informasi dan Komunikasi (5,17 juta rupiah), sedangkan yang terendah berada di sektor Aktivitas Jasa Lainnya (1,96 juta rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS