GORONTALO – Damai Natal tahun 2025 tidak hanya dirasakan di gereja-gereja atau rumah warga, tetapi juga menyelinap masuk hingga ke balik tembok tebal Lapas Kelas II A Gorontalo.
Bagi 18 warga binaan beragama Kristen, tanggal 25 Desember menjadi momen turunnya kado terindah dari negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Gorontalo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal.
Baca juga: BNNP Gorontalo 2025 dalam Angka: Ungkap 11 Kasus Narkoba, Pulihkan 128 Korban
Hasilnya menggembirakan seluruh nama yang diusulkan berhasil mendapatkan persetujuan pusat.
Dari total penerima remisi, sebanyak 16 orang mendapatkan Remisi Khusus I, yakni pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Namun, sukacita terbesar dirasakan oleh dua warga binaan lainnya.
Baca juga: BNNP Gorontalo Rehabilitasi 128 Korban Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2025, Dominasi Remaja
Mereka menerima Remisi Khusus II, yang artinya masa pidana mereka habis seketika dan berhak menghirup udara bebas tepat di hari raya ini.
Kepala Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Bambang Haryanto, menyampaikan bahwa remisi ini bukan sekadar hitung-hitungan matematika pengurangan hari.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang bersungguh-sungguh ingin berubah.
Baca juga: Waspada 'Toxic Ego', Ini 7 Tanda Kamu Tanpa Sadar Sedang Diperbudak oleh Ego Sendiri
"Dari 18 warga binaan yang diusulkan, semuanya disetujui. Sebanyak 16 orang memperoleh Remisi Khusus I, sementara dua lainnya mendapatkan Remisi Khusus II dan langsung bebas," ungkap Bambang usai menyerahkan SK secara simbolis, Kamis, 25 Desember 2025.
Bambang menegaskan, hadiah ini tidak datang begitu saja. Para penerima remisi telah melewati proses penilaian yang ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id