Ilustrasi kosmetik pria yang izin edarnya dicabut BPOM karena klaim sesat (Istimewa)
GORONTALO – BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari promosi kosmetik yang melanggar hukum, terutama yang beredar di marketplace dan media sosial.
Hasil pengawasan BPOM sepanjang tahun 2025 menunjukkan adanya 13 produk kosmetik pria yang terbukti melanggar norma kesusilaan dan memuat klaim yang menyesatkan.
Promosi produk-produk ini dinilai menyesatkan karena mengklaim dapat memperbaiki fungsi organ vital pria, seperti mengatasi impotensi, memperbaiki kualitas sperma, menjaga tegang tahan lama, hingga memperbesar pembuluh cavernous.
Baca juga: Higienitas Salah Satu Dapur MBG di Boalemo Belum Ideal, Pemerintah Beri Waktu 14 Hari Perbaikan
Klaim yang bernuansa medis dan vulgar tersebut secara tegas bertentangan dengan definisi kosmetik.
Kosmetik, sesuai regulasi, bukanlah produk yang bertujuan untuk memberikan efek pengobatan atau meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.
Promosi ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Baca juga: 5 Manfaat Gaya Hidup Minimalis untuk Jiwa yang Tenang
BPOM melakukan pemantauan intensif di berbagai platform digital. Temuan di platform-platform ini kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran ke sarana produksi dan distribusi untuk memverifikasi legalitas produk dan kepatuhan pelaku usaha.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan sikap tegas BPOM terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital secara tidak bertanggung jawab.
“Saat ini, kami masih menemukan adanya pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa tanggung jawab, dengan memasarkan produk secara agresif dan dengan klaim vulgar," katanya.
Baca juga: Waspada Hujan Sedang! Prospek Cuaca Gorontalo Jelang Nataru 19-22 Desember
"Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan, merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha.
Tindakan tegas yang diambil BPOM, mulai dari menarik dan memusnahkan produk, menghentikan iklan dan seluruh bentuk promosi di platform digital, dan mencabut izin edarnya.
“BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang memelintir informasi demi keuntungan dengan menipu konsumen," tegas Tarruna.
"Jika masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah dan mengabaikan keselamatan masyarakat, siap-siap kami tindak tegas,” sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa industri digital harus dibangun atas dasar kejujuran untuk menjaga citra industri kosmetik nasional.
“Industri digital harus dibangun atas dasar kejujuran. Memanfaatkan platform digital untuk menjual janji palsu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tambah Taruna Ikrar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI