Wajah medali GHM yang diributkan baru-baru ini (Humas Pemprov Gorontalo)
GORONTALO – Gelombang protes di media sosial dan kegaduhan publik terkait insiden medali pada ajang Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 akhirnya memakan korban jabatan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah drastis dengan "memarkir" sementara Danial Ibrahim dari kursi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).
Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sopian Ibrahim, Rabu, 26 November 2025.
Baca juga: 9.151 Anak di Kabupaten Gorontalo Tidak Sekolah, Paling Banyak di Kecamatan Tibawa
Langkah ini diambil guna mendinginkan suasana yang memanas di tengah masyarakat.
Posisi Danial kini digantikan sementara oleh Aryanto Husain, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
“Terhitung sejak kemarin sore setelah diterimanya Surat Keputusan Gubernur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Danial Ibrahim dinonaktifkan sementara,” kata Sopian.
Baca juga: Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Otanaha di Kota Gorontalo Langsung Sidang di Tempat
Penonaktifan Danial yang berlaku efektif sejak 25 November 2025 ini merupakan prosedur standar dalam birokrasi ketika seorang pejabat menjalani pemeriksaan.
Pemprov Gorontalo telah membentuk tim khusus pemeriksa kepegawaian untuk menelisik dugaan kelalaian atau kekeliruan manajemen yang dilakukan Danial, merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sopian menegaskan bahwa penonaktifan ini adalah konsekuensi administratif agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang akan diperiksa harus dinonaktifkan sementara,” papar Sopian.
Meski jabatan strukturalnya dilepas sementara, Sopian memastikan hak-hak kepegawaian Danial sebagai ASN tidak hangus.
Menariknya, di tengah pemeriksaan ini, status Danial sebagai Ketua Panitia GHM 2025 secara administratif belum dicabut, setidaknya hingga ada keputusan baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo