GORONTALO – Suasana berbeda tampak di depan Kantor Jasa Raharja, Kota Gorontalo, pada Selasa, 25 November 2025.
Sebuah meja hijau lengkap dengan hakim dan palu sidang digelar tepat di pinggir jalan. Siang itu, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo "pindah kantor" untuk mengadili langsung para pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra Otanaha 2025.
Dalam operasi yang memasuki pekan kedua ini, petugas menjaring sedikitnya 25 pengendara.
Baca juga: 800 Pengendara Lolos Tilang di Operasi Zebra Otanaha 2025, Polisi Cuma Beri Teguran
Pelanggarannya bervariasi, mulai dari abai memakai helm, pengemudi bentor yang memuat penumpang berlebih, hingga pengendara yang luput membayar pajak dan tidak membawa kelengkapan dokumen berkendara.
Hakim Abdi Rahmansyah yang memimpin jalannya sidang di lokasi mengungkapkan, mayoritas "terdakwa" dadakan hari itu didominasi oleh kalangan mahasiswa dan pengemudi bentor. Masalah utamanya klasik: ketiadaan dokumen sah.
"Yang paling banyak itu pelanggar tanpa SIM dan STNK," ujar Abdi usai mengetuk palu sidang.
Baca juga: 'Murid Nakal' Itu Kini Jadi Gubernur Gorontalo
Meski memiliki wewenang menjatuhkan sanksi maksimal berupa kurungan tiga hari, Abdi memilih pendekatan yang lebih bijak.
Vonis denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu saja. Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pelanggar.
"Kami tidak hanya mengejar efek jera, tetapi juga rasa keadilan untuk maayarakat," tutur Abdi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa konsep sidang di tempat ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan terapi kejut yang edukatif.
Polisi ingin menghapus stigma bahwa proses peradilan tilang itu rumit dan menakutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan