Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 23 JULI 2025 • 18:14 WIB

Pesan Menyentuh Hamim Pou Usai Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos

Pesan Menyentuh Hamim Pou Usai Divonis Bebas di Kasus Korupsi BansosEks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou divonis bebas dalam kasus korupsi Bansos (HO/Ucin)

GORONTALO – Usai dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menyampaikan pernyataan menyentuh yang sarat makna.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kota Gorontalo, Rabu (23/7/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Hamim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Menanggapi vonis tersebut, Hamim Pou mengungkapkan rasa syukurnya dan menyampaikan refleksi yang dalam mengenai proses hukum yang ia jalani.

Baca juga: Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos

Ia menilai para hakim telah memutus perkara tidak hanya berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materil, tetapi juga mempertimbangkan bahwa tidak ada unsur peristiwa pidana dalam kasus yang menjeratnya.

“Mereka adalah pancaran sifat Allah yang Maha Adil, Bijaksana. Mereka telah memutus tidak sekadar kebenaran materil, tidak sekadar fakta persidangan, tapi memang tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami,” lanjutnya.

Hamim bilang bahwa kebijakan bansos yang dipermasalahkan adalah bagian dari pelaksanaan anggaran daerah yang telah tercantum dalam APBD. 

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Licik Tersangka Penggelapan Mobil Polisi di Gorontalo

Pelaksanaan teknis, katanya, dilakukan oleh dinas terkait dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dana.

“APBD adalah konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran. Dilaksanakan secara teknis oleh dinas, tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya," ujarnya. 

"Semua telah dimanfaatkan mahasiswa, mereka bisa lanjutkan kuliah. APBD milik siapa? Milik rakyat, dikembalikan ke rakyat,” jelas Hamim.

Baca juga: Teror Bom Molotov di Gorontalo: Dua Bulan, Dua Kejadian

Lebih jauh, ia menilai bahwa kasus ini sempat menggambarkan seolah-olah kebijakan sosial yang bermanfaat malah dipidanakan.

“Semua ini seolah-olah hanya mempidanakan kebajikan. Alhamdulillah. Bagus tadi pertimbangannya, tidak hanya melihat keadilan tapi kemanfaatan,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pesan Menyentuh Hamim Pou Usai Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!