GORONTALO - Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap modus penggelapan tiga unit mobil milik anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya bahwa pelaku dalam kasus ini adalah Alfian Youdi Kristian Wuisan (39).
Alfian merupakan Warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca juga: Pria di Gorontalo Gadaikan Mobil Polisi Pakai Identitas Palsu
Alfian akhirnya tertangkap pada Minggu, 13 Juli 2025 kemarin setelah buron sejak Desember 2022.
Korban dalam kasus ini adalah Sumarlin K. Abdullah, yang juga seorang anggota Polri.
Plh. Kasubdit 3 Jatanras Polda Gorontalo, Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana membeberkan kronologi dan modus kejahatan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Polisi Bongkar Proyek Perumahan Fiktif di Gorontalo, Developer Gadungan Ditangkap
Kompol Guruh menjelaskan korban semula menitipkan tiga unit mobil ke showroom milik tersangka, UD. Putri Sejahtera Motor, untuk dijual.
Namun, tanpa persetujuan korban, mobil-mobil tersebut justru dijual oleh pelaku melalui kantor Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales.
“Tersangka memasukkan seluruh hasil penjualan ke rekening atas nama istrinya yang telah lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin," kata Guruh.
Baca juga: Teror Bom Molotov di Gorontalo: Dua Bulan, Dua Kejadian
"Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” sambungnya.
Modus pelaku sangat rapi. Ia memanfaatkan kepercayaan korban dan posisinya sebagai pemilik showroom sekaligus sales resmi untuk memproses penjualan kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo