Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou divonis bebas dalam kasus korupsi bansos (Istimewa)
GORONTALO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menjatuhkan putusan bebas kepada mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Sidang putusan Hamim Pou digelar di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Rabu 23 Juli 2025.
“Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca juga: Korban Kebakaran di Kabupaten Gorontalo Dapat Bantuan Pemerintah
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Hamim Pou segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang menyeret Hamim Pou terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Usai sidang, Hamim Pou menyampaikan pernyataan menyentuh yang menyiratkan rasa syukur dan keyakinan bahwa keadilan telah ditegakkan.
“Cahaya keadilan, cahaya kebenaran, dan nurani Allah tunjukkan lewat hakim yang jujur, adil, dan amanah. Mereka adalah pancaran sifat Allah yang Maha Adil dan Bijaksana,” ucap Hamim.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Licik Tersangka Penggelapan Mobil Polisi di Gorontalo
Ia menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang menjeratnya.
Sebab bansos merupakan hasil keputusan bersama antara kepala daerah dan SKPD, dengan seluruh anggaran telah tercantum dalam APBD.
“APBD itu konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran. Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya," ujarnya.
Baca juga: IRT Tewas Tertimbun Longsor Saat Mendulang Emas di Kawasan Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo
"Semuanya legal, dilaksanakan oleh dinas teknis, dan dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk melanjutkan kuliah. APBD itu milik rakyat, dan telah dikembalikan ke rakyat,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber