Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO - Sejumlah Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo terancam diberhentikan.
Hal ini menyusul temuan pelanggaran disiplin oleh beberapa anggota yang diberi tugas untuk mengawasi pajak rumah makan atau restoran.
Beberapa dari mereka diketahui mangkir dari tugas dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Jelang AIR Fun Run 2025, Sampah dan Parkir Liar Jadi Sorotan Wali Kota Gorontalo
Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, langsung menyatakan akan mengambil tindakan tegas.
"Akan kami langsung proses pemberhentiannya,"* tegas Adhan saat memimpin apel Korpri yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis, 17 Juli 2025.
Adhan menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan dan penertiban untuk mendukung peningkatan PAD berada langsung di tangan Satgas PAD.
Baca juga: Kota Gorontalo Punya Car Free Night, Kulineran di Jalan Madura Makin Asyik
Ia menilai ketidaktanggapan petugas merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi, apalagi pendanaan kegiatan mereka bersumber dari PAD.
"Apalagi honorer yang di Satgas PAD, mereka kan digaji dari situ. Jadi kalau malas-malasan, ya nggak pantas dipertahankan," ujar Adhan.
Meski mengakui masih adanya masalah terkait status honorer yang belum masuk dalam sistem pendataan nasional, Adhan menyatakan bahwa pelanggaran disiplin tetap harus ditindak dengan tegas.
"Kalau mereka juga nakal atau tidak disiplin, lebih baik dirumahkan saja, ya, kasih keluar saja," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo