GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan peringatan keras bagi para pemilik rumah makan yang main-main soal pajak.
Hal ini menyusul temuan dari tim Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diturunkan khusus untuk mengawasi kepatuhan pelaporan pajak rumah makan dan restoran.
Adhan bahkan tak segan mempidanakan pemilik rumah makan yang bandel soal pajak.
Baca juga: Walikota Gorontalo Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Satpol PP terhadap Polisi
“Kalau nakal, maka siap-siap akan saya pidanakan,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari laporan Satgas PAD, setidaknya ada tiga rumah makan yang terindikasi tidak jujur dalam pelaporan pajak.
Modusnya mereka memungut pajak dari konsumen seperti biasa, tapi tidak menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Gelar AIR Fun Run, Pesertanya Capai 3.000 Orang
Ini jelas jadi perhatian serius, apalagi pajak restoran merupakan bagian penting dari pendapatan asli daerah.
Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya sudah menurunkan Satgas PAD untuk memantau langsung kepatuhan para pelaku usaha rumah makan dan restoran.
Tugas mereka adalah memastikan pajak yang dipungut dari pelanggan benar-benar masuk ke kas daerah.
Baca juga: 7 Pasar Rakyat di Kota Gorontalo Masuk Usulan Revitalisasi
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyatakan saat ini tim masih dalam tahap evaluasi hasil pemantauan tersebut.
“Setelah dievaluasi, hasilnya akan diserahkan kepada pak Walikota Gorontalo,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo