Mahasiswa pelaku penganiayaan di Gorontalo ditangkap polisi (Ilustrasi/Istimewa)
GORONTALO – Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Lakeya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial RNSL (22), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Nurhayati Tangahu (23), warga Kelurahan Wongkaditi Barat, terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada bulan Desember 2024.
Baca juga: Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Pacar karena Tak Mau Diputus Usai Ketahuan Selingkuh
Kejadian bermula ketika Nurhayati, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku, mendatangi rumah RNSL di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru.
Saat itu, Nurhayati menemukan terduga pelaku sedang bersama perempuan lain, yang memicu amarahnya.
Dalam situasi emosi yang memuncak, terduga pelaku diduga menarik dan memukul Nurhayati hingga menyebabkan luka memar di pelipis dan bibirnya.
Baca juga: Niat Ambil Sepatu, Pria di Gorontalo Malah Bawa Kabur Mobil
Atas kejadian tersebut, Nurhayati melaporkannya ke polisi pada tanggal 8 Desember 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja sebagai sopir kampas di sebuah toko elektronik di Desa Lakeya.
Pada pukul 12.30 WITA, tim memperoleh kabar bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan promosi ke Desa Mohiyolo, Kecamatan Asparaga.
Baca juga: Curi 3 Hp, Mahasiswa Asal Pohuwato Ditangkap Polisi
Berbekal informasi tersebut, penyergapan dilakukan malam harinya.
Sekitar pukul 20.43 WITA, tersangka berhasil diamankan di lokasi kerjanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo