Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 JULI 2025 • 11:16 WIB

Warga Kota Gorontalo yang Suka Mabuk Siap-siap Kehilangan Bantuan dan BPJS

Warga Kota Gorontalo yang Suka Mabuk Siap-siap Kehilangan Bantuan dan BPJSWarga Kota Gorontalo yang suka mabuk-mabukan bakal dihapus dari daftar penerima bantuan pemerintah dan BPJS (Istimewa)

GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap perilaku menyimpang yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan bahwa warga yang diketahui gemar mengonsumsi minuman keras (miras) tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, termasuk dalam bentuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Adhan saat memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Gorontalo, yang berlangsung di Aula Bandhayo Lo Yiladia pada Minggu malam, 29 Juni 2025.

“Kalau masyarakat itu pemabuk jangan diberikan bantuan apapun. Tidak juga dengan BPJS," tegas Adhan.

Baca juga: Banyak Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Abai Pajak, Ada Juga yang Nuggak Hingga Ratusan Juta

Mabuk-mabukan akar masalah sosial

Ia menilai kebiasaan mabuk-mabukan sebagai akar dari banyak persoalan sosial, mulai dari gangguan keamanan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindakan kriminal. 

Oleh karena itu, menurutnya, tidak pantas jika warga dengan kebiasaan tersebut justru menerima fasilitas dari negara.

“Tidak ada gunanya kita bantu orang yang justru merusak lingkungan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Kabupaten Gorontalo Dorong Transformasi Digital Lewat E-Retribusi dan Sistem Pembayaran Non Tunai

Pendataan warga yang suka mabuk

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Adhan menginstruksikan seluruh camat dan lurah melakukan pendataan ulang terhadap warga yang terindikasi memiliki kebiasaan menyalahgunakan minuman keras. 

Warga yang terbukti aktif sebagai pemabuk akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat, termasuk dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adhan juga menyebut bahwa kebijakan ini memiliki pijakan hukum yang jelas, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Baca juga: Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah PENAS KTNA XVII Tahun 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Gorontalokota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Warga Kota Gorontalo yang Suka Mabuk Siap-siap Kehilangan Bantuan dan BPJS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!