GORONTALO - Fenomena pekerja anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Di saat anak-anak semestinya mengisi hari-hari mereka dengan belajar dan bermain, sebagian justru harus menanggung beban kerja orang dewasa. Kondisi ini merampas hak mereka untuk berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Salah satu provinsi yang menonjol dalam persoalan ini adalah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di provinsi tersebut mencapai 5,39% pada tahun 2024. Angka ini menempatkan Gorontalo dalam lima besar daerah dengan tingkat pekerja anak tertinggi di Indonesia.
Secara nasional, angka pekerja anak memang menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2024 mencatat persentase sebesar 2,85%, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 2,39%. Ini menjadi lonjakan pertama dalam tiga tahun terakhir, menunjukkan bahwa tantangan dalam penghapusan pekerja anak masih jauh dari selesai.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Bone Gorontalo
Di atas Gorontalo, terdapat provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (7,2%), Sulawesi Tenggara (6,54%), dan Nusa Tenggara Barat (5,51%) yang juga mencatat angka tinggi. Sulawesi Selatan (5,28%) menyusul tepat di bawah Gorontalo. Sementara itu, beberapa provinsi seperti Kepulauan Riau (1,38%), Aceh (1,4%), dan Kalimantan Selatan (1,92%) menjadi wilayah dengan jumlah pekerja anak terendah.
Tekanan ekonomi keluarga serta kesenjangan akses pendidikan menjadi dua faktor utama di balik masih tingginya angka pekerja anak, termasuk di Gorontalo. Banyak anak yang harus ikut bekerja membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar, meski itu berarti mereka harus mengorbankan pendidikan dan masa kecilnya.
Padahal, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, anak – yaitu setiap orang di bawah usia 18 tahun – tidak boleh dipekerjakan. Hanya dalam kondisi tertentu, anak usia 13–15 tahun diperbolehkan menjalani pekerjaan ringan, itupun dengan sejumlah batasan seperti jam kerja maksimal 3 jam per hari, tidak mengganggu pendidikan formal, dan harus disertai izin tertulis dari orang tua atau wali.
Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan moral anak secara tegas dilarang oleh UU Nomor 1 Tahun 2000, termasuk kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan narkoba, hingga pekerjaan berbahaya.
Pemerintah melalui berbagai kementerian terus mendorong langkah konkret dalam upaya menghapus pekerja anak. Salah satunya lewat gelaran Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) yang digelar di Jakarta pada 12 Juni 2025 lalu.
Acara ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang berhasil menghapus praktik pekerja anak, khususnya di sektor pertanian.
Plt. Asisten Deputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Nia Reviani, menegaskan bahwa pekerja anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ia menyampaikan bahwa anak-anak seharusnya berada di ruang belajar, bukan di tempat kerja yang berisiko tinggi bagi masa depan mereka.
"Masalah pekerja anak tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak—termasuk dunia usaha, masyarakat, dan lembaga pendidikan—untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS