GORONTALO – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Diano Tino Tandaju. Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Latbang BKKBN, Selasa, 1 Juli 2025.
Prosesi pelantikan tersebut dimulai dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) kepada para PPPK yang baru diangkat.
Dalam sambutannya, Diano menegaskan bahwa status sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab besar, serta menuntut komitmen penuh terhadap aturan yang berlaku dalam lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
"Setelah dilantik dan diambil sumpah maka saudara-saudara terikat, dan bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN," ungkap Diano.
Baca juga: Pemuda di Gorontalo Curi Motor Teman Sendiri, Lalu Dijual Seharga Hp Android
Ia menekankan bahwa integritas dan dedikasi bukan sekadar nilai tambahan, melainkan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
"Kami mengingatkan agar PPPK menjadi etika birokrasi terutama sopan santun, kesusilaan, tata krama dan cara berkomunikasi. Pengangkatan ini adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap PPPK diharapkan untuk bekerja dengan hati nurani, mengedepankan integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas," lanjutnya.
Lebih lanjut, Diano berharap para PPPK yang telah resmi bergabung dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung berbagai program BKKBN, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan keluarga, kependudukan, dan perencanaan keluarga di wilayah Gorontalo.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para pegawai baru untuk memulai pengabdian mereka kepada negara, sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor kependudukan dan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Pengalaman Langsung