GORONTALO – Suasana tenang di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, mendadak gempar pada Selasa pagi (1/7), setelah warga menemukan sesosok mayat perempuan terbawa arus Sungai Bone, tepatnya di area jembatan Bulo Bulondu.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga, DU dan IK, yang saat itu sedang duduk santai di bantaran sungai.
Kedua saksi mata itu melihat tubuh seseorang hanyut dalam posisi telungkup dan langsung bergegas mengevakuasinya ke pinggiran sungai.
Baca juga: Pemuda di Gorontalo Curi Motor Teman Sendiri, Lalu Dijual Seharga Hp Android
Identitas korban kemudian diketahui sebagai HS (45), warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa. Penemuan ini segera dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Mendapat laporan dari warga, jajaran Polsek Suwawa dan Polres Bone Bolango bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Suwawa, Iptu Jhon Karel Nusi, membenarkan bahwa korban merupakan seorang perempuan berusia 45 tahun yang berasal dari Desa Tingkohubu.
“Setelah mengumpulkan baket dan mengevakuasi korban yang hanyut tersebut, diketahui bahwa korban mengidap penyakit gangguan jiwa atau stres. Ini dijelaskan langsung ke kami oleh SB selaku orang tua kandung dari korban HS yang ditemukan hanyut pada saat itu,” jelas Iptu Jhon Nusi.
Pihak keluarga, yang diwakili oleh orang tua dan suami korban bernama JA, memutuskan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah duka di Desa Tingkohubu untuk dimakamkan di pekuburan keluarga.
“Dan dengan kejadian ini pihak keluarga korban yang diwakili langsung oleh orang tua kandung serta suami dari korban JA menolak untuk dilakukan autopsi terhadap mayat korban dan selanjutnya korban akan dibawa ke rumah duka yang ada di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk dimakamkan di pekuburan keluarga,” tambahnya.
“Saat itu kami langsung membuat surat pernyataan penolakan otopsi dan visum luar yang ditandatangani oleh pihak keluarga,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.gorontalo.polri.go.id