GORONTALO — Momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026 menjadi alarm penting bagi BPOM untuk mengantisipasi peredaran zat adiktif yang makin licik.
Langkah strategis ini selaras dengan program Asta Cita demi mencetak generasi emas Indonesia yang unggul pada tahun 2045.
Tantangan terberat saat ini datang dari serbuan new psychoactive substances atau narkoba sintetis jenis baru yang menyasar publik.
Baca juga: Eks Wasit Liga 1 Indonesia Pimpin Duel Colombia vs Portugal di Piala Dunia 2026
Banyaknya variasi senyawa baru tersebut kerap kali belum terjamah oleh payung hukum regulasi yang ada.
Salah satu modus kejahatan yang paling diwaspadai adalah penyelundupan narkotika cair di dalam kemasan likuid rokok elektronik.
Zat berbahaya seperti sabu cair dan ganja sintetis sengaja disamarkan agar terlihat seperti produk vape legal.
Baca juga: Berkah PENAS XVII, Jasa Cuci Pakaian di Limboto Kebanjiran Pesanan hingga Rekrut Pekerja Baru
Selain itu, BPOM juga menaruh perhatian besar pada fenomena maraknya penyalahgunaan obat resep bermerek sebagai pengganti narkoba.
Golongan obat seperti tramadol, triheksifenidil, dan ketamin kerap dibeli secara ilegal karena harganya yang jauh lebih murah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pergeseran tren ke jalur farmasi legal ini wajib diwaspadai secara serius.
Baca juga: Menelusuri Akar Sejarah Hari Bhayangkara: Tonggak Lahirnya Kepolisian Modern Indonesia
"Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi," ujar Taruna.
Mengonsumsi zat adiktif tersebut secara keliru dapat memicu kerusakan otak permanen hingga risiko kematian akibat overdosis.
Menanggapi hal itu, BPOM memperketat penyaringan produk melalui skema pengawasan sebelum dan sesudah edar di pasaran.
Regulasi pengetatan tersebut diperkuat lewat penerbitan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu.
Peningkatan kapasitas laboratorium dan metode analisis sains juga terus dipacu demi mendeteksi senyawa narkoba baru.
Sinergi lintas sektor dijalin erat bersama BNN, Polri, Bea Cukai, serta Kejaksaan Agung demi memutus mata rantai peredaran.
BPOM juga mengambil peran aktif dalam Rencana Aksi Nasional P4GN untuk periode tahun 2025 sampai 2029.
Berdasarkan data uji laboratorium tahun 2024, terdapat 1.203 sampel yang terbukti positif mengandung zat narkotika.
Angka temuan tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2025 dengan total 1.259 sampel positif narkotika dari ribuan pengujian.
“Edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” tuturnya.
Kerjasama solid ini berhasil membongkar pabrik obat terlarang di Banten pada akhir tahun 2024 dengan vonis 5 tahun penjara bagi tersangka.
Operasi besar juga sukses digelar pada tahun 2025 di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan menyita satu miliar butir obat ilegal senilai Rp398 miliar.
Lewat momentum ini, BPOM mengetuk kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dari bahaya narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI