Kantor BBPOM Gorontalo (Pepi Sugianto Umar)
GORONTALO — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Gorontalo terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, lembaga ini menyediakan jalur komunikasi yang transparan, terintegrasi, dan mudah diakses.
Bagi Anda pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum yang memerlukan data, berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal, syarat, alur, hingga kepastian waktu penyelesaian layanan.
Baca juga: Cemburu Berujung Penganiayaan di Pohuwato, Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Kantor Balai Besar POM di Gorontalo membuka pintu pelayanan publik secara berkala setiap hari kerja dengan komitmen tanpa jeda istirahat demi efisiensi waktu.
Selain itu, istansi ini juga menghadirkan Gerai Layanan PPID di Lantai 1 (Loket BPOM Gorontalo) Mall Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango yang beroperasi khusus setiap hari Senin minggu kedua di setiap bulan.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Anak Nasional 2026 yang Edukatif untuk Media Sosial
Jika terkendala jarak, Anda dapat memanfaatkan berbagai kanal media layanan jarak jauh berikut:
Sebelum mengajukan permohonan informasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sejarah Peringatan Hari Anak Nasional Setiap Tanggal 23 Juli
Proses pendaftaran hingga penerimaan data diatur lewat mekanisme sistematis agar pelayanan berjalan tertib dan terukur.
Apabila pemohon merasa tidak puas atau menemukan alasan keberatan atas hasil permohonan informasi, mekanisme pengajuan keberatan dapat ditempuh melalui tahapan berikut:
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kepastian waktu penanganan berkas serta transparansi biaya operasional.
Proses pemenuhan kelengkapan data dan verifikasi permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 Hari Kerja (HK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bbpom Gorontalo