Jaringan narkoba manfaatkan tren vape incar anak-anak muda (Pusiknas Polri)
GORONTALO — Momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026 menjadi alarm penting bagi BPOM untuk mengantisipasi peredaran zat adiktif yang makin licik.
Langkah strategis ini selaras dengan program Asta Cita demi mencetak generasi emas Indonesia yang unggul pada tahun 2045.
Tantangan terberat saat ini datang dari serbuan new psychoactive substances atau narkoba sintetis jenis baru yang menyasar publik.
Baca juga: Eks Wasit Liga 1 Indonesia Pimpin Duel Colombia vs Portugal di Piala Dunia 2026
Banyaknya variasi senyawa baru tersebut kerap kali belum terjamah oleh payung hukum regulasi yang ada.
Salah satu modus kejahatan yang paling diwaspadai adalah penyelundupan narkotika cair di dalam kemasan likuid rokok elektronik.
Zat berbahaya seperti sabu cair dan ganja sintetis sengaja disamarkan agar terlihat seperti produk vape legal.
Baca juga: Berkah PENAS XVII, Jasa Cuci Pakaian di Limboto Kebanjiran Pesanan hingga Rekrut Pekerja Baru
Selain itu, BPOM juga menaruh perhatian besar pada fenomena maraknya penyalahgunaan obat resep bermerek sebagai pengganti narkoba.
Golongan obat seperti tramadol, triheksifenidil, dan ketamin kerap dibeli secara ilegal karena harganya yang jauh lebih murah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pergeseran tren ke jalur farmasi legal ini wajib diwaspadai secara serius.
Baca juga: Menelusuri Akar Sejarah Hari Bhayangkara: Tonggak Lahirnya Kepolisian Modern Indonesia
"Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi," ujar Taruna.
Mengonsumsi zat adiktif tersebut secara keliru dapat memicu kerusakan otak permanen hingga risiko kematian akibat overdosis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI