GORONTALO — Setiap tanggal 1 Juli, Indonesia secara nasional memperingati Hari Bhayangkara sebagai simbol dedikasi Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Momentum tahunan ini merekam jejak evolusi Polri yang bentang sejarahnya sudah dimulai sejak era kolonial hingga era reformasi saat ini.
Dari Sistem Penjagaan Aset Kolonial hingga Era Pendudukan Jepang
Sistem kepolisian di bumi pertiwi awalnya dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda demi memproteksi harta benda milik warga Eropa di Hindia Belanda.
Baca juga: Nilai Transaksi Gelaran Street Food Kota Gorontalo Jilid 2 Tembus Rp1 M
Sebanyak 78 warga pribumi tercatat mulai direkrut di wilayah Semarang pada tahun 1867 untuk mengemban tugas kepanduan keamanan darurat tersebut.
Struktur korps keamanan masa itu terpecah ke dalam berbagai fungsi spesifik seperti veld politie (polisi lapangan) hingga stands politie (polisi kota).
Meskipun memegang peranan penting di lapangan, kaum bumiputera kala itu dibatasi dan hanya boleh menduduki jabatan setingkat mantri atau wedana polisi.
Baca juga: Apresiasi Sukses PENAS XVII, Ribuan Sembako Presiden Prabowo Mengalir ke Warga Limboto
Formasi kepolisian modern yang dirancang oleh Belanda pada rentang tahun 1897-1920 inilah yang kelak diadopsi menjadi fondasi awal organisasi Polri.
Memasuki masa pendudukan Jepang, pembagian wilayah kerja kepolisian dipecah secara desentralisasi ke dalam empat komando daerah militer yang berbeda.
Ketika Jepang takluk tanpa syarat kepada sekutu, badan militer seperti Peta resmi dibubarkan namun unit kepolisian tetap diizinkan aktif beroperasi.
Baca juga: Eks Lahan PENAS XVII Gorontalo Disulap Jadi Destinasi Agrowisata Berkelanjutan
Kondisi transisi ini dimanfaatkan oleh Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin untuk memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia di Surabaya.
Langkah berani dari tokoh pejuang di Jawa Timur tersebut menjadi pemantik aksi pelucutan senjata massal terhadap sisa-sisa tentara Jepang.
Surat Keputusan 1946 dan Lahirnya Kemandirian Djawatan Kepolisian Negara
Proses pelembagaan hukum terus berjalan hingga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) resmi membentuk Badan Kepolisian Negara pada 19 Agustus 1945.
Presiden Soekarno kemudian mempercayakan tampuk kepemimpinan tertinggi dengan melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara.
Pada fase awal kemerdekaan tersebut, kedudukan administrasi kepolisian masih bernaung di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, untuk segala bentuk kendali operasional di lapangan masih berada penuh di bawah garis instruksi lembaga Jaksa Agung.
Perubahan mendasar terjadi melalui penerbitan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D. yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1946.
Aturan baru tersebut secara resmi memisahkan Djawatan Kepolisian Negara dari kementerian dan membuatnya bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Titik balik yuridis inilah yang akhirnya disepakati dan terus diabadikan sebagai hari lahirnya Bhayangkara yang kita kenal hingga hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber