Jumat, 22 MEI 2026 • 13:37 WIB

Panduan Lengkap Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam

Author

Panduan memilih hewan kurban (Baznas)

GORONTALO — Ibadah kurban pada Iduladha merupakan salah satu momentum ritual keagamaan paling sakral bagi umat Muslim di seluruh dunia. 

Melaksanakan kurban bukan sekadar perkara membeli hewan, menyembelih, dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan. 

Lebih dari itu, Islam telah menetapkan fikih yang sangat ketat dan terperinci mengenai standardisasi hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Gorontalo Masuk Kategori A

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai syarat-syarat hewan kurban berdasarkan tuntunan hukum Islam:

1. Jenis Hewan Harus Masuk Kategori Bahimatul An’am

Syarat mutlak pertama adalah hewan yang disembelih harus berasal dari kelompok ternak tertentu yang disebut Bahimatul An'am (hewan ternak yang berkuku belah). 

Di Indonesia, jenis hewan yang memenuhi kriteria ini meliputi kambing dan domba (hanya berlaku untuk kurban 1 orang), sapi dan kerbau (boleh patungan maksimal untuk 7 orang), dan unta (Boleh patungan maksimal untuk 7 orang).

Baca juga: 7 Sisi Psikologis Perempuan yang Gemar Solo Traveling

Menyembelih hewan di luar kategori tersebut, seperti ayam, bebek, kuda, atau hewan liar lainnya, tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban.

2. Memenuhi Batasan Usia Minimal

Setiap jenis hewan memiliki batas umur minimal yang berbeda-beda agar layak dijadikan sebagai kurban. 

Melanggar batas usia ini membuat kurban tidak sah dan status dagingnya hanya menjadi sembelihan biasa. 

Baca juga: Survei IndekStat: Golkar Paling Populer, Gerindra Paling Disukai

Berikut rinciannya menurut mayoritas ulama:

Kambing Jawa/Kacang: Minimal telah menginjak usia 2 tahun (memasuki tahun ketiga).

Domba/Gembel: Minimal berusia 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sudah mengalami al-jadza’ (gigi depannya telah tanggal atau berwujud poel).

Sapi dan Kerbau: Minimal telah genap berusia 2 tahun (memasuki tahun ketiga).

Unta: Minimal telah memasuki usia 5 tahun (memasuki tahun keenam).

Cara paling umum untuk mendeteksi usia hewan ternak di pasar adalah dengan memeriksa giginya. 

Jika sepasang gigi susu depan hewan telah tanggal dan digantikan oleh gigi tebal (permanen), itu menandakan hewan tersebut sudah poel dan cukup umur.

3. Terbebas dari 4 Cacat Fisik Utama

Rasulullah SAW secara spesifik melarang penyembelihan hewan kurban yang memiliki cacat fisik menonjol. 

Berdasarkan hadis sahih, terdapat empat jenis cacat yang membatalkan keabsahan hewan kurban:

Buta sebelah mata yang kondisinya sangat jelas, apalagi jika mengalami buta total pada kedua matanya.

Sakit yang tampak nyata, di mana kondisi fisiknya terlihat sangat lesu, lemas, atau memiliki penyakit kulit/luka yang merusak dagingnya.

Pincang yang kentara, yaitu kondisi pincang yang membuatnya kesulitan berjalan atau tidak mampu berjalan bersama kawasannya menuju tempat penggembalaan.

Sangat kurus hingga terkesan seperti tidak memiliki sumsum tulang akibat saking kurus dan lemahnya tubuh hewan tersebut.

Oleh karena itu, pilihlah hewan yang lincah, memiliki nafsu makan yang baik, bulunya bersih, mata jernih, serta postur tubuhnya proporsional (gemuk dan berisi).

4. Status Kepemilikan Hewan Harus Sah dan Halal

Hewan yang dikurbankan wajib diperoleh melalui jalur hukum yang sah dan halal. Ibadah kurban tidak akan pernah sah jika hewan yang disembelih bersumber dari hasil tindakan kriminal atau melanggar hak orang lain.

5. Proses Penyembelihan Sesuai Waktu yang Ditetapkan

Keabsahan kurban juga sangat terikat oleh dimensi waktu. Ibadah kurban hanya boleh dieksekusi dalam rentang waktu yang sangat spesifik, yaitu:

Dimulai setelah selesainya pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah.

Berakhir hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah.

Jika hewan disembelih sebelum salat Iduladha selesai atau setelah hari Tasyrik berlalu, maka ritual tersebut gugur sebagai ibadah kurban dan hanya bernilai sebagai sedekah daging biasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU