GORONTALO — Ibadah kurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan dan membagikan dagingnya di Hari Raya Idul Adhan.
Sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, setiap aspek dalam berkurban memiliki standar kualitas yang telah diatur dalam syariat.
Agar ibadah yang kita tunaikan sah dan diterima, sangat penting bagi setiap Muslim untuk memahami kriteria pemilihan hewan kurban yang tepat.
Baca juga: Sejarah Idul Adha: Keteladanan Nabi Ibrahim dan Keikhlasan Ismail AS
Berikut adalah panduan praktis untuk membantu Anda memilih hewan kurban terbaik:
1. Memahami Jenis Hewan yang Disyariatkan
Sesuai dengan QS. Al-Hajj ayat 34, kurban hanya sah jika menggunakan Bahimatul An’am atau hewan ternak tertentu.
Rasulullah SAW telah memberikan teladan bahwa hanya empat jenis hewan berikut yang boleh dijadikan kurban yakni unta, sapi, kambing, dan domba.
Baca juga: Sesuai Sunnah! Ini Adab dan Doa saat Minum Air Zamzam Agar Hajat Terkabul
Di luar jenis hewan ternak tersebut, meskipun harganya jauh lebih mahal, maka sembelihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban.
2. Ketentuan Usia Minimal Hewan
Kedewasaan hewan menjadi parameter penting kelayakan.
Berdasarkan kaidah fikih, berikut adalah batas usia minimal untuk masing-masing jenis:
- Unta:Telah genap berusia 5 tahun dan mulai memasuki tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan mulai memasuki tahun ke-3.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan mulai memasuki tahun ke-2.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan (jika sudah tanggal giginya) atau genap berusia 1 tahun.
Baca juga: Derby Melayu! Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Laga Kedua Piala AFF U-17 2026
3. Standar Kesehatan dan Kesempurnaan Fisik
Memberikan yang terbaik adalah esensi dari kurban. Oleh karena itu, hewan harus dalam kondisi prima.
Ada empat kriteria cacat yang wajib dihindari karena dapat membatalkan keabsahan kurban:
- Gangguan Penglihatan: Buta sebelah atau kedua mata yang tampak jelas.
- Sakit yang Nyata: Mengidap penyakit yang terlihat pada fisik atau perilakunya.
- Kecacatan Fisik: Pincang yang membuat hewan sulit berjalan atau tidak bisa mengikuti kumpulannya.
- Kondisi Sangat Kurus: Keadaan fisik yang ekstrem hingga tidak memiliki sumsum tulang (kurang daging).
4. Status Kepemilikan yang Sah
Keabsahan kurban juga bergantung pada asal-usul perolehannya.
Hewan harus milik pribadi yang dibeli secara sah atau didapat dari pemberian yang halal.
Kurban tidak dianggap sah jika hewan tersebut berasal dari hasil sengketa, pencurian, atau tanpa izin pemilik aslinya.
5. Disiplin Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan adalah pembeda antara kurban dan sembelihan biasa.
Ritual ini dimulai selesai pelaksanaan shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan berakhir sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
Penyembelihan yang dilakukan di luar rentang waktu tersebut, meskipun niatnya berkurban, hanya akan bernilai sedekah daging biasa.
Menjalankan ibadah kurban dengan ketelitian dalam memilih hewan adalah wujud ketakwaan kita.
Dengan memastikan jenis, usia, fisik, dan waktu penyembelihan sesuai syariat, kita berharap ibadah ini menjadi jembatan berkah dan pahala yang sempurna di sisi Allah SWT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS