GORONTALO – Pernahkah Anda merasa sakit kepala hebat, lalu buru-buru mengambil obat apa saja yang ada di laci tanpa berpikir panjang?
Atau mungkin Anda pernah merasa obat yang Anda minum tidak mempan, padahal sudah diminum berkali-kali?
Seringkali kita menganggap obat sebagai pil ajaib penyembuh segala, lalu lupa bahwa di dalamnya terkandung bahan kimia aktif.
Baca juga: Warna Rambut Baru di Tahun Baru? Simak Dulu 6 Rambu Penting dari BPOM Ini!
Jika salah langkah, obat yang seharusnya menjadi penyembuh justru bisa berubah menjadi racun.
Sebelum Anda meneguk air dan menelan pil berikutnya, luangkan satu menit untuk memeriksa kemasannya.
Ada 7 kode rahasia di label obat yang wajib Anda pahami demi keselamatan diri dan keluarga.
Baca juga: BPOM Rilis 5 Kosmetik Ilegal Terlaris di Marketplace, Awas Ada yang Berbahaya
1. Jebakan Nama yang Mirip
Hal pertama yang harus Anda pastikan adalah Nama Obat dan Komposisinya. Jangan hanya menghafal warna atau bentuk pilnya.
Dunia farmasi mengenal istilah LASA (Look Alike Sound Alike). Banyak obat memiliki nama yang terdengar mirip tapi fungsinya bertolak belakang.
Contohnya Tramadol (pereda nyeri kuat) dan Trazodon (antidepresan). Salah ambil karena nama mirip bukan hanya membuat sakit tidak sembuh, tapi bisa memicu efek samping serius pada tubuh Anda.
Baca juga: Alarm HIV Gorontalo: Kasus Terus Bertambah, Stigma Harus Hilang
Pastikan kandungan aktifnya memang yang Anda butuhkan.
2. Legalitas adalah Kunci Keamanan
Di era belanja online, obat palsu beredar luas. Bagaimana cara membedakannya? Cari Nomor Izin Edar BPOM.
Deretan angka ini adalah jaminan bahwa obat yang Anda pegang telah lolos evaluasi ketat dari pemerintah.
Jika Anda ragu, pindai kode QR pada kemasan menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Jika tidak terdaftar, jangan ambil risiko meminumnya.
3. Baca Indikasi Penggunaan
Setiap obat dirancang untun pengobatan yang spesifik. Bacalah bagian Indikasi atau Kegunaan. Jangan mengasumsikan semua obat nyeri itu sama.
Membaca indikasi memastikan Anda tidak sedang mengobati sakit gigi dengan obat sakit perut.
Penggunaan yang tidak sesuai indikasi (kecuali atas saran dokter) hanya akan membebani ginjal dan hati Anda tanpa menyembuhkan penyakit utamanya.
4. Dosis: Batas Tipis Antara Obat dan Racun
Ini adalah bagian paling krusial yakni Dosis dan Aturan Pakai. Lebih banyak bukan berarti lebih cepat sembuh.
Menggandakan dosis bisa berujung pada overdosis fatal. Selain jumlah, perhatikan caranya. Apakah harus diminum sebelum makan atau sesudah makan?
Perbedaan waktu ini menentukan seberapa efektif obat diserap oleh tubuh.
5. Waspada Kode Sinyal Tubuh
Label obat yang baik selalu jujur mengenai risiko. Bacalah bagian Efek Samping dan Peringatan.
Bagian ini memberi tahu Anda risiko apa yang mungkin muncul, seperti mengantuk atau risiko alergi.
Perhatikan juga peringatan untuk kondisi khusus (kontraindikasi), seperti larangan bagi ibu hamil, menyusui, atau penderita gagal ginjal.
Mengabaikan bagian ini sama saja bermain api dengan kondisi fisik Anda.
6. Cek Tanggal Kedaluwarsa
Jangan pernah menawar soal Tanggal Kedaluwarsa. Obat yang sudah lewat tanggalnya bukan sekadar "kurang manjur".
Struktur kimia di dalamnya bisa berubah menjadi zat yang beracun atau tempat berkembang biak bakteri.
Jika tanggalnya sudah lewat, buang segera dengan cara yang aman. Jangan sayang membuang obat, sayangilah ginjal Anda.
7. Cek Tempat Penyimpanan
Terakhir, perhatikan Cara Penyimpanan. Anda mungkin sudah membeli obat yang tepat, tapi jika menyimpannya di dasbor mobil yang panas atau freezer (padahal tidak boleh beku), obat tersebut bisa rusak.
Suhu, cahaya matahari, dan kelembapan bisa mengurai zat aktif obat. Simpanlah sesuai instruksi, biasanya di tempat sejuk dan kering, agar khasiatnya terjaga hingga butir terakhir.
Sekarang, coba buka kotak obat di rumah Anda. Apakah ada obat yang sudah kedaluwarsa atau tersimpan sembarangan?
Mari jadi pasien cerdas. Membaca label obat adalah langkah kecil yang dampaknya sangat besar bagi kesehatan Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI