Ilustrasi obat herbal berbahaya temuan BPOM (Istimewa)
GORONTALO – Peringatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Gorontalo. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membunyikan alarm bahaya.
Berdasarkan hasil operasi penindakan sepanjang Oktober 2025, ditemukan puluhan produk obat herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) yang ternyata dioplos dengan bahan kimia obat (BKO) dosis tinggi.
Jangan tertipu dengan kemasan yang menjanjikan ramuan alami atau resep leluhur.
Baca juga: BMKG: Hujan Intensitas Sedang Mengintai Gorontalo Sepekan ke Depan
Faktanya, 32 produk ini mengandung zat kimia berbahaya seperti Parasetamol, Fenilbutazon, hingga Sildenafil dan Sibutramin yang bisa merusak ginjal, hati, dan memicu serangan jantung.
Berdasarkan bukti fisik yang disita BPOM, berikut adalah rincian produk ilegal tersebut yang dikelompokkan berdasarkan klaim khasiatnya. Pastikan tidak ada satu pun dari merek ini di rumah Anda:
Produk-produk ini umumnya dicampur dengan obat pereda nyeri keras dan steroid seperti Deksametason dan Fenilbutazon yang berbahaya jika diminum tanpa resep dokter:
Baca juga: Konselor Digital 2025: Saat AI Menggantikan Peran Sahabat
Produk ini dioplos dengan Sildenafil dan Tadalafil, zat kimia yang bekerja pada pembuluh darah dan sangat berisiko mematikan bagi pengidap gangguan jantung:
Alih-alih langsing sehat, produk ini memaksa tubuh membuang cairan secara ekstrem menggunakan Sibutramin, Bisakodil, dan Furosemid:
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengecam keras praktik curang ini.
Menurutnya, tindakan mencampur bahan kimia ke dalam obat herbal adalah penipuan yang membahayakan nyawa.
Baca juga: BPOM Rilis 5 Kosmetik Ilegal Terlaris di Marketplace, Awas Ada yang Berbahaya
"Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan," tegas Taruna Ikrar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI