Banyak Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Abai Pajak, Ada Juga yang Nuggak Hingga Ratusan Juta
GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menegakkan kedisiplinan pembayaran pajak daerah, menyusul temuan bahwa sejumlah pelaku usaha belum pernah menyetorkan kewajiban mereka sejak beroperasi.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan untuk membiayai pembangunan.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyebutkan bahwa terdapat 23 pelaku usaha yang tercatat tak pernah membayar pajak daerah sama sekali, terdiri atas 19 restoran dan 4 tempat hiburan malam.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Dorong Transformasi Digital Lewat E-Retribusi dan Sistem Pembayaran Non Tunai
“Mereka tak pernah menyetor pajak sejak awal berdiri. Ini jelas pelanggaran,” tegas Nuryanto.
16 wajib pajak nunggak hingga ratusan juta
Selain itu, data Pemkot Gorontalo menunjukkan adanya 16 wajib pajak dari sektor restoran dan hotel yang memiliki tunggakan mencapai Rp369 juta. Situasi ini memunculkan tantangan tersendiri dalam menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal di kalangan dunia usaha.
Yang disayangkan, menurut Nuryanto, sebagian dari para pelaku usaha tersebut bahkan tidak hadir dalam forum silaturahmi dan pembinaan yang digelar oleh pemerintah kota pada Senin, 30 Juni 2025, malam, meskipun telah diundang secara resmi.
Absennya mereka dinilai mencerminkan kurangnya komitmen terhadap kewajiban pajak dan semangat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah PENAS KTNA XVII Tahun 2026
Strategi Pemkot Gorontalo
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Gorontalo tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satuan tugas ini akan difungsikan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, penagihan, sekaligus edukasi kepada pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi pajak daerah.
“Ini sinyal kuat bahwa kami serius menertibkan pendapatan daerah. Pajak yang dipungut dari masyarakat harus segera disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” lanjut Nuryanto.
Namun di sisi lain, Pemkot Gorontalo juga tetap membuka ruang apresiasi bagi pelaku usaha yang taat. Penghargaan tahunan bagi para wajib pajak berprestasi akan terus dilanjutkan, bahkan akan diperluas kategorinya untuk memberi ruang bagi lebih banyak pelaku usaha yang berkontribusi positif.
Baca juga: Gorontalo Masuk Daftar Provinsi dengan Angka Pekerja Anak Tertinggi di 2024
“Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, tapi abaikan kewajiban. Saatnya taat, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD,” tutupnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemkot Gorontalo berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial untuk mendukung kemajuan kota dan kesejahteraan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Gorontalokota.go.id