GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar tabir gelap di balik kematian misterius seorang warga lanjut usia.
Korban berinisial YI, 76 tahun, tewas akibat dihabisi oleh cucu kandungnya sendiri yang berinisial RDP.
Peristiwa pidana yang menggemparkan warga setempat ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Tujuannya
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengonfirmasi bahwa aksi keji tersebut berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pemuda berusia 19 tahun tersebut diduga kuat telah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak jauh-jauh hari.
Kronologi Aksi Bekap di Ruang Keluarga
Tragedi bermula saat korban sedang menghabiskan waktu malamnya dengan menonton televisi sendirian di ruang tengah rumah.
Baca juga: Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Tersingkir, Spanyol ke Final
Melihat situasi rumah yang sepi, niat buruk yang selama ini bersarang di kepala tersangka mendadak muncul kembali untuk dieksekusi.
Tersangka RDP kemudian mengambil selembar baju berwarna hitam di sekitar lokasi untuk dijadikan alat guna melumpuhkan sang kakek.
Kain pakaian tersebut dilipat sedemikian rupa lalu didekapkan secara paksa ke arah area mulut serta hidung korban dari sisi belakang.
Baca juga: Wisata Edukasi Sejarah: Daftar Museum Perjuangan di Gorontalo
Meskipun bertubuh renta, korban sempat mengerahkan sisa tenaganya untuk melakukan perlawanan fisik hingga membuat keduanya tersungkur.
"Korban sempat meronta-ronta hingga jatuh ke lantai, kemudian tersangka kembali membekap korban," kata Akmal, Selasa, 14 Juli 2026.
Tersangka terus mempertahankan daya tekan bekapannya selama tiga hingga delapan menit sampai memastikan korban benar-benar kehabisan oksigen.
Sebelum melancarkan serangan fisik, pemuda itu diketahui sempat berdiri mematung di belakang tubuh korban selama delapan menit untuk meyakinkan pikirannya sendiri.
Begitu korban dipastikan telah kehilangan nyawa, RDP dengan tenang merapikan posisi kelopak mata serta mulut korban yang sempat menganga.
Pengungkapan Motif Sakit Hati dan Ancaman Hukuman Mati
Kasus ini baru mulai menemui titik terang setelah penyidik memutuskan melakukan prosedur ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi.
Dari hasil interogasi medis dan pemeriksaan psikologis, terungkap bahwa motif utama pembunuhan berencana ini didasari oleh rasa sakit hati mendalam.
Tersangka mengaku menaruh dendam karena merasa selalu dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil oleh korban jika dibandingkan dengan cucu lainnya.
"Dari keterangan tersangka, rencana itu sudah dipendam sekitar satu tahun yang lalu," jelas Akmal.
Atas perbuatan sadisnya tersebut, RDP kini resmi mendekam di sel tahanan dan terancam kehilangan masa depannya di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat pemuda ini menggunakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai pasal pelapis, kepolisian juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait delik pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id