GORONTALO — Aparat Satresnarkoba Polres Pohuwato sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial LG (38), warga Kecamatan Popayato, terpaksa diciduk karena diduga kuat menguasai barang haram jenis sabu.
Operasi penangkapan ini dilancarkan petugas pada Jumat, 12 Juni 2026 malam hari.
Baca juga: Wajah Baru Taman Menara Limboto Kian Memukau Usai Direvitalisasi
Polisi bergerak cepat menyisir lokasi setelah mengantongi laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Saat disergap di area belakang rumahnya, LG sempat panik dan berusaha mengelabui petugas di lapangan.
Ia nekat melemparkan dua sachet plastik klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu ke atas tanah tepat setelah melihat kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Baca juga: Kabupaten Gorontalo Dikepung Ratusan Kasus TBC, Pemkab Gerak Cepat Susun Strategi
Kejar Pemasok Sampai Sulawesi Tengah
Saat interogasi awal di tempat kejadian, LG akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Ia membeberkan bahwa paket sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan memburu menyisir wilayah Moutong.
Baca juga: Tokcer! Sitti Magfirah Makmur Menang Telak Lawan UMGO di PTUN Gorontalo
Meski target belum berhasil diringkus, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial lain yang berkaitan dengan narkoba di kediaman target.
Penahanan Pelaku
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, membenarkan adanya keberhasilan operasi penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," katanya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LG kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pohuwato.
Pihak penyidik masih terus memeriksa pelaku secara intensif demi membongkar jaringan pengedar yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo