Senin, 25 MEI 2026 • 10:15 WIB

Tuduhan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan di Kota Gorontalo

Author

Ilustrasi tersangka kasus kekerasan di Gorontalo (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO – Aksi kekerasan dalam hubungan asmara kembali ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota

Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pemuda berisial YAS. Korban tidak lain adalah kekasihnya berinisial MPP.

Insiden tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Perumahan Griya Dulomo Indah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Baca juga: BMKG Warning Potensi Hujan Ekstrem Periode 25–28 Mei 2026, Gorontalo Masuk Daftar Waspada

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. 

Menurut penjelasannya, aksi kekerasan fisik ini berlangsung pada Senin siang, 11 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. 

Keonologi Kejadian

Kronologi kejadian bermula saat korban baru saja tiba di rumah kontrakan mereka dan mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar sembari mengoperasikan ponsel genggamnya.

Baca juga: Perda LGBT Kota Gorontalo akan Dirancang Setelah Iduladha

Korban kemudian mendekati tersangka untuk meminta klarifikasi terkait sebuah foto di layar ponselnya, yang memperlihatkan pria diduga tersangka sedang berdua dengan wanita lain.

Pertanyaan tersebut memicu ketegangan setelah tersangka membantah tuduhan perselingkuhan itu dengan nada keras. 

Hanya berselang lima menit usai adu mulut, tersangka langsung menyerang korban yang saat itu tengah berbaring dengan menendang bagian kepalanya.

Baca juga: Bupati Gorontalo Ajak ASN Sukseskan Visi Presiden Prabowo

Aksi brutal tersangka terus meningkat ketika ia mengambil sebatang tongkat kayu bekas gagang sapu dan memukulkannya ke tubuh korban berulang kali. 

Meski korban sudah menangis dan memohon maaf agar penganiayaan tersebut dihentikan, tersangka tidak memedulikannya. 

Tersangka bahkan menggunakan ikat pinggang hitam untuk mencambuk punggung korban, menarik rambutnya, serta melayangkan pukulan tangan kosong. 

Dalam kondisi gelap mata, tersangka juga sempat menyalakan setrika listrik dan mencoba menempelkannya ke tangan korban, meski akhirnya korban berhasil menghindar dari ancaman luka bakar tersebut.

Setelah meluapkan emosinya, tersangka meninggalkan korban di kamar dan kembali bermain ponsel. 

Situasi kelengahan ini dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri menuju area kampus. 

Korban kemudian menceritakan petaka yang dialaminya kepada salah seorang rekan kuliahnya sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke markas Polsek Kota Utara.

Emosi karena Dituduh Selingkuh

Dari hasil pemeriksaan intensif pihak penyidik, emosi karena tidak terima dituduh berselingkuh menjadi motif utama di balik tindakan brutal tersangka. 

Diketahui, keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak bulan Oktober tahun 2025 silam.

Berdasarkan catatan data kepolisian, tersangka tidak memiliki rekam jejak kriminal dan belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya.

Guna melengkapi berkas pembuktian di meja persidangan, penyidik Polsek Kota Utara telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. 

Polisi telah memeriksa saksi rekan kuliah korban, melakukan prosedur Visum et Repertum, serta menyita barang bukti berupa satu buah ikat pinggang warna hitam dan sebatang tongkat kayu bekas gagang sapu yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.

Tersangka Y.A.S saat ini telah resmi dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polsek Kota Utara. 

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat menggunakan pasal penganiayaan murni yang merujuk pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU