GORONTALO – Kehadiran industri pertambangan di Provinsi Gorontalo mulai memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Pani Gold telah mengirimkan sebanyak 234 kg dore emas ke Antam sebagai bagian dari hasil produksi dalam beberapa bulan terakhir.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam pertemuan dengan jajaran unit teknis Kementerian Keuangan RI di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Gorontalo pada Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Amankan May Day 2026, Brimob Polda Gorontalo Intensifkan Latihan PHH dan Anti Anarkis
Proyeksi Pendapatan dari Pemurnian Emas
Gusnar menjelaskan bahwa kiriman emas tersebut masih dalam bentuk kotor (dore) yang nantinya akan dimurnikan.
Berdasarkan estimasi, sekitar 60-70 persen dari total berat tersebut akan menjadi emas murni.
“60-70 persen jadi emas murni. Bisa dibayangkan kalau 70 persen 234 kg itu bisa 150-160 kg dikali Rp3 juta berapa pendapatan yang bisa diperoleh,” jelas Gusnar.
Baca juga: Mengintip Persiapan Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026
Skema Bagi Hasil dan Royalti
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagian royalti telah diatur sesuai ketentuan, yakni 16 persen untuk pemerintah provinsi, 23 persen untuk enam kabupaten/kota, dan 23 persen khusus bagi daerah penghasil, yakni Kabupaten Pohuwato.
Sejauh ini, Pani Gold tercatat telah menyumbang sekitar Rp12 miliar hingga Rp15 miliar bagi pendapatan Pemprov Gorontalo, dan angka ini diprediksi akan terus meningkat seiring bertambahnya volume produksi di Pohuwato.
Upaya Optimalisasi Pajak dan Aset
Selain royalti, Gusnar sedang berupaya agar perusahaan besar yang beroperasi di Gorontalo, seperti sektor kelapa sawit dan wood pellet, membuka kantor cabang serta memiliki NPWP daerah.
Baca juga: Film Dokumenter The Longest Wait: Potret Sisi Humanis Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia
Hal ini penting agar setoran pajaknya mengalir ke kas daerah Gorontalo untuk menambah pendapatan daerah.
Saat ini, baru Pani Gold yang telah melakukan pembayaran pajak melalui Kantor Pajak Gorontalo.
“Semua perusahaan-perusahaan besar di sini kantor pajaknya harus pindah di Gorontalo. Kami lakukan ini dengan persuasif tidak gontok-gontokkan karena ini perusahaan swasta dan berhubungan dengan investasi,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo