Selasa, 07 APRIL 2026 • 09:32 WIB

Demo Tambang Ilegal di Gorontalo Berujung Laporan Polisi, Sejumlah Aktivis Diduga Langgar UU Minerba

Author

Direskrimsus Polda Gorontalo, Maruli Pardede (Husnul Puhi)

GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah mendalami dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah aktivis. 

Penyelidikan ini mencuat usai aksi unjuk rasa tanpa izin yang dilakukan di kawasan pertambangan emas Kabupaten Pohuwato, yang oleh para demonstran diklaim sebagai aktivitas tambang ilegal.

Aksi yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026 tersebut kini berbuntut panjang setelah pihak perusahaan melayangkan laporan resmi bernomor LP/B/36/I/2026 ke Polda Gorontalo.

Baca juga: Kabupaten Gorontalo Target Naik Kelas KLA: Dari Madya Menuju Kategori Nindya

Blokade dan Gangguan Fasilitas Publik

Berdasarkan data di lapangan, kelompok massa yang dipimpin beberapa aktivis diduga memasuki area operasional PANI Gold Project yang dikelola PT PETS secara paksa. 

Massa melakukan blokade total pada akses keluar-masuk perusahaan dengan cara membentangkan tali dan membakar ban di badan jalan.

Akibat tindakan tersebut, operasional perusahaan lumpuh. Ironi lebih lanjut dirasakan oleh masyarakat sekitar yang bekerja di lokasi tersebut.

Baca juga: BPS: Nilai Ekspor Provinsi Gorontalo Februari 2026 Melejit 97 Persen

Para buruh lokal dilaporkan kesulitan untuk mengakses jalan pulang maupun pergi bekerja akibat penutupan akses yang dilakukan secara sepihak oleh demonstran.

Ancaman Pasal 162 UU Minerba

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh ini, penyelidik Subdit Tipidter telah meminta keterangan dari 10 orang saksi guna memperkuat alat bukti.

Baca juga: Wamen Transmigrasi bakal Berkunjung ke Kabupaten Gorontalo

Polisi menduga aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

Pasal tersebut secara tegas melarang siapa pun untuk merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin sah. 

Pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Penyampaian Aspirasi vs Pelanggaran Hukum

Kombes Pol Maruly menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. 

Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap harus tunduk pada aturan ketertiban umum.

"Penyampaian aspirasi memang diatur undang-undang, selama tidak merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak melakukan tindak pidana tentunya," tegas Maruly.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan apakah aksi protes terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum pidana. 

Keseluruhan proses penegakan hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berinti.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU