GORONTALO – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Gorontalo resmi merilis regulasi terkait aktivitas ekonomi dan hiburan di wilayahnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/16/2026 tertanggal 15 Februari 2026, pemerintah menetapkan penyesuaian jam operasional guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.
Kebijakan ini menjadi panduan resmi bagi pemilik usaha, mulai dari perhotelan hingga pedagang kaki lima, agar tercipta suasana kota yang kondusif dan saling menghormati.
Baca juga: Panduan Lengkap Mandi Wajib: Tata Cara, Niat, dan Dalil Syariatnya
Penyesuaian Waktu Kuliner dan Hiburan
Bagi para pelaku usaha di sektor konsumsi, terdapat batasan waktu yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Rumah Makan dan Kafe: Restoran, kafe, warung makan, hingga pedagang kaki lima hanya diizinkan melayani pelanggan mulai pukul 15.00 WITA sampai 04.30 WITA.
Di luar jam tersebut, seluruh tempat usaha kuliner dilarang dalam kondisi terbuka.
Baca juga: Hulondalo Mopuasa Festival 2026: Geliat Ekonomi Kreatif dan Budaya di Telaga Biru
Tempat Hiburan Malam: Jenis usaha seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan untuk menutup total operasional mereka selama sebulan penuh.
Arena Biliar: Diperkenankan beroperasi pukul 15.00 WITA hingga 00.00 WITA dengan catatan hanya digunakan untuk sarana olahraga murni, tanpa miras, perjudian, atau layanan tambahan yang mengganggu kesucian Ramadan.
Ketentuan Perhotelan, Ritel, dan Bioskop
Untuk sektor lain, pemerintah memberikan kelonggaran namun tetap dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Tradisi Tumbilotohe: Pesona Cahaya Ramadan yang Sarat Filosofi di Gorontalo
Hotel: Manajemen operasional diserahkan kepada masing-masing pihak, tapi tetap ditekankan untuk memberikan penghormatan kepada tamu yang menjalankan puasa.
Pusat Perbelanjaan: Mal, swalayan, minimarket, toko pakaian, dan pasar tradisional tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa untuk melayani kebutuhan harian masyarakat.
Bioskop XXI: Tetap dibuka dengan syarat ketat agar tidak memutar film yang memuat adegan tidak layak tayang.
Penjual Takjil: Pedagang kue dan kelapa muda tetap diperbolehkan berjualan selama mematuhi aturan umum yang berlaku.
Larangan Gangguan di Gedung Pertemuan
Pemerintah juga melarang pemilik gedung pertemuan atau ballroom menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kegaduhan yang dapat merusak suasana tenang di malam hari.
Pengawasan Ketat Aparat Gabungan
Agar aturan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, personel gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan secara rutin.
Tim akan melakukan pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo