Gugatan Sitti Magfirah Makmur Berlanjut di PTUN: Kuasa Hukum Sesalkan Sikap BPH UMGO Terkait Objek Sengketa
GORONTALO – Perselisihan hukum antara Sitti Magfirah Makmur dan Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memasuki babak baru.
Setelah sempat mencabut gugatan awal, pihak penggugat kini resmi melayangkan gugatan kembali.
Gugatan kedua SitticMagfirah kini telah lolos tahap dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, Ronal Van Mansur, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan sebelumnya bukanlah akhir.
Kini, perkara tersebut telah masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Gugatan baru sudah kami layangkan. Setelah lolos dismisal di PTUN, sekarang masuk agenda acara pendahuluan," kata Ronal saat dikonfirmasi.
"Kemarin ada beberapa perbaikan dari majelis hakim yang mengadili, baik dari sisi kuasa hukum maupun materi gugatan itu sendiri,” sambungnya.
BPH Tak Sertakan Objek Sengketa
Dalam proses persidangan pendahuluan tersebut, Ronal memberikan catatan kritis terhadap sikap pihak BPH UMGO.
Menurutnya, majelis hakim telah meminta pihak tergugat untuk menyertakan objek sengketa, tapi hal tersebut tidak dipenuhi.
Baca juga: Lebih dari Sekadar Kata: 5 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang Tulus
“Yang menjadi catatan penting dalam sidang kemarin, harusnya pihak BPH menyertakan objek sengketa sesuai permintaan hakim. Objek sengketa itu adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian klien kami," ujarnya.
"Bentuk kekecewaan kami, BPH tidak memberikan objek sengketa yang menjadi keharusan di hadapan majelis hakim,” ujarnya lagi.
Ronal menambahkan bahwa setelah tahap sidang pendahuluan ini selesai dan gugatan telah diunggah, pihak BPH dijadwalkan akan memberikan jawaban pada pekan depan.
Minta Penundaan SK Pemberhentian
Pada gugatan kedua ini, poin krusial yang diajukan oleh pihak Sitti Magfirah adalah permohonan penundaan pemberlakuan keputusan (SK Pemberhentian).
Pihak penggugat berharap agar status hukum kliennya tetap ditangguhkan selama proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan inkrah.
“Yang jelas selama berperkara kami meminta keputusan pemberhentian itu ditangguhkan sampai berkeputusan hukum tetap,” tutup Ronal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara