GORONTALO – Tim Gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Dalam operasi pengejaran hingga ke Sulawesi Utara (Sulut), petugas mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan pada Selasa, 13 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan kolaborasi bersama Polres Kotamobagu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sesumbar 'Potong Jari' Ka Kuhu Ungkapan Spontan atau Ekspresi Digital
“Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku hingga ke wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” ujar Akmal.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terkuak setelah seorang residivis spesialis curanmor berinisial SL (35) dibekuk Tim Resmob Kotamobagu. Dari nyanyian SL, diketahui ia beraksi di wilayah Kota Gorontalo dan Limboto bersama rekannya.
Merespons informasi tersebut, Team Gabungan Polresta Gorontalo Kota dan Team Pandawa Polres Gorontalo bergerak cepat pada Minggu, 11 Januari 2025.
Baca juga: Ka Kuhu Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bicara: Itu Bukan Putusan Akhir
Hasilnya, rekan pelaku berinisial F berhasil diringkus di persembunyiannya, sebuah perumahan di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah beraksi di 9 TKP, dimana 5 TKP berada di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan 4 lainnya di Kabupaten Gorontalo," ujar Akmal.
"Modus mereka menyasar motor yang tidak dikunci stang, didorong menjauh, lalu dibawa kabur,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ka Kuhu Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Apa Kabar Janji Potong Jari?
Penyitaan Barang Bukti di Sulut
Setelah menangkap para pelaku, polisi memburu barang bukti yang telah dijual ke provinsi tetangga. Tim menyisir wilayah Kotamobagu dan Bolsel.
“Kami berhasil menyita 5 unit motor yang menjadi barang bukti laporan polisi di Kota Gorontalo,” tambah Akmal.
Imbauan Kepolisian
Saat ini, pelaku utama SL ditahan di Polres Gorontalo (Limboto) untuk proses hukum sesuai lokasi kejadian di wilayah kabupaten.
Akmal mengimbau warga yang merasa kehilangan motor dengan ciri-ciri tersebut untuk segera mengecek ke Mapolresta dengan membawa dokumen resmi.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan saat kita lalai meninggalkan kendaraan tanpa di kunci safety stang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polresta Gorontalo Kota