GORONTALO – Fenomena perceraian di Kabupaten Gorontalo menunjukkan angka yang cukup mencengangkan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Limboto, gelombang perceraian kini didominasi oleh inisiatif dari pihak perempuan atau cerai gugat.
Juru Bicara Pengadilan Agama Limboto, Wahab Ahmad, membeberkan bahwa selama tahun 2025, secara keseluruhan, beban perkara di PA Limboto mengalami lonjakan signifikan.
Baca juga: 5 Tradisi Menyambut Ramadan di Gorontalo: Dari Ritual Doa hingga Aroma Rempah Langgilo
Jika pada tahun sebelumnya hanya berkisar di angka 1.100-an, pada tahun 2025 perkara yang diterima sebanyak 1.440 dan yang berhasil diputus mencapai 1.431 kasus, sementara sisanya masih bergulir di awal tahun 2026 ini.
Dari 1.440 perkara itu, ada 740 perkara cerai gugat atau yang diajukan istri. Angka ini jauh melampaui cerai talak (permohonan dari pihak suami) yang hanya berjumlah 191 perkara.
Wahab menjelaskan bahwa alasan utama yang tertuang dalam persidangan adalah perselisihan dan ketidakrukunan yang terjadi secara terus-menerus.
Baca juga: Dibayar Setahun Full, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo Sudah Final
Namun, di balik itu, terdapat beragam latar belakang masalah yang kompleks.
"Alasan paling banyak adalah perselisihan dan ketidakrukunan, tapi latar belakang masalahnya macam-macam," katanya.
"Ada masalah ekonomi, tidak memberikan nafkah, perselingkuhan, KDRT, bahkan ada yang dipicu oleh masalah politik," ungkap Wahab.
Baca juga: Inflasi Kabupaten Gorontalo Terkendali di Angka 2,54 Persen
Hal menarik lainnya adalah data permohonan isbat nikah (pengesahan nikah) yang berjumlah 191 perkara, dengan 156 di antaranya dikabulkan.
Wahab menyoroti adanya kontradiksi sosial ketik jumlah orang yang ingin mengakhiri ikatan pernikahan jauh lebih besar dibandingkan mereka yang ingin melegalkan hubungannya di mata hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung