Polisi Tetapkan Ka Kuhu Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Apa Kabar Janji Potong Jari?
GORONTALO– Konten kreator asal Peovinsi Gorontalo, ZH yang lebih akrab disapa Ka Kuhu, kini terjepit di antara jeratan hukum dan sumpahnya sendiri.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi telah menaikkan status Ka Kuhu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kabar ini pecah setelah pihak pelapor mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Gaji ASN Gorontalo Macet, Gusnar Sampaikan Permohonan Maaf
Rongki Ali Gobel, selaku kuasa hukum pihak pelapor, memastikan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti kuat untuk menyeret Ka Kuhu ke kursi pesakitan.
"Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH [Ka Kuhu] sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta," tegas Rongki, Selasa, 13 Januari 2026.
Terancam UU Hak Cipta: Dampak Pelanggaran Hak Ekonomi
Penyidikan yang dilakukan kepolisian menyasar pada tindakan ZH yang diduga telah mengeksploitasi hak ekonomi orang lain tanpa izin resmi.
Baca juga: Gusnar Ismail Rombak Formasi: 25 Pejabat Eselon II Gorontalo Resmi Dilantik
Penataan hukum ini mengacu pada regulasi ketat mengenai hak kekayaan intelektual (HKI).
Penyidik Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Ka Kuhu, yakni Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Konstruksi pasal ini menunjukkan bahwa ZH dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta secara finansial melalui konten-konten yang dibuatnya.
Baca juga: Ayah yang Aniaya Anak di Gorontalo Pakai Cincin Batu Akik, Polisi: Timbulkan Efek Luka Tambahan
Sumpah "Potong Jari" Jadi Bumerang
Namun, yang membuat kasus ini semakin memanas di media sosial bukanlah sekadar status tersangkanya, melainkan sesumbar ZH di masa lalu.
Jauh sebelum penetapan ini, Ka Kuhu sempat melontarkan komentar provokatif di jagat maya.
Ia menantang proses hukum dengan berjanji akan potong jari jika polisi sanggup menjadikannya tersangka.
Kini, setelah status tersangka resmi disandang, janji itu pun mulai ditagih.
Janji yang awalnya dianggap sebagai gertakan tersebut kini ditagih oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ucapannya yang dinilai meremehkan otoritas hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis