GORONTALO – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng institusi keluarga di Provinsi Gorontalo.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi penganiayaan yang menimpa seorang balita berusia 3 tahun oleh ayah kandungnya sendiri, MH.
Arifah memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat jajaran Polda Gorontalo, khususnya Tim Resmob Otanaha, yang berhasil menyelamatkan korban dan membekuk pelaku.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Minta Warganya Mata-matai ASN Nakal
“Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian anak yang mendapat kekerasan fisik dan ancaman dari ayahnya di Gorontalo," kata Aeifah.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang segera mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” sambungnya.
Kementerian PPPA telah menginstruksikan Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) untuk terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Data Bicara: Gelombang Perceraian di Kabupaten Gorontalo Lebih Banyak Diajukan Pihak Istri
Fokus utama saat ini adalah memastikan balita tersebut pulih secara total, baik dari luka fisik maupun trauma psikis yang dialami.
Arifah menekankan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pengasuhan alternatif bagi korban.
“Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo diharapkan memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang,” tegasnya.
Baca juga: Inflasi Kabupaten Gorontalo Terkendali di Angka 2,54 Persen
Tragedi ini terungkap dari sebuah panggilan video yang memilukan.
MH, yang berprofesi sebagai wiraswasta, tega menyiksa darah dagingnya sendiri hanya untuk memaksa sang istri pulang ke rumah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian PPPA