Ayah yang Aniaya Anak di Gorontalo Pakai Cincin Batu Akik, Polisi: Timbulkan Efek Luka Tambahan
GORONTALO – Detail memilukan perlahan terkuak dari kasus penganiayaan anak yang dilakukan ayah kandung di Kota Gorontalo.
Dalam penyidikan terbaru, polisi mengungkapkan bahwa luka berdarah yang dialami korban bukan sekadar akibat hantaman tangan kosong, melainkan diperparah oleh cincin batu akik yang dikenakan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, mengonfirmasi bahwa sejak 7 Januari 2026, status MHL telah dinaikkan menjadi tersangka dan resmi menjalani penahanan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ayah Penyiksa Anak di Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis dan KUHP Baru
Cincin Akik dan Kaus Oblong Jadi Saksi Bisu
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi di depan kamera ponsel.
Di antaranya adalah sebuah ponsel yang digunakan untuk video call, sebilah parang, serta satu buah cincin batu akik.
"Cincin batu akik itu digunakan tersangka saat memukul korban, sehingga menimbulkan efek tambahan luka hingga korban berdarah," ungkap Teddy.
Baca juga: Ancaman Pidana Berlapis Menanti Ayah Penyiksa Anak di Gorontalo: Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kaus oblong yang digunakan tersangka untuk menyeka darah dari tubuh mungil anak kandungnya tersebut.
MHL sendiri telah mengakui seluruh perbuatannya yang terekam dalam video. Di hadapan penyidik, ia berdalih tindakannya terjadi secara spontan karena terbawa emosi saat bertengkar dengan istrinya melalui panggilan video.
Rehabilitasi Korban Jadi Prioritas
Selain fokus pada pengejaran sanksi pidana, Polda Gorontalo memastikan penanganan kasus ini juga mengutamakan masa depan sang anak.
Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan hasil visum resmi sebagai bukti medis luka korban.
Tak hanya itu, kolaborasi lintas sektoral juga dilakukan untuk memulihkan trauma balita tersebut.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA untuk korban. Jadi, kami tidak hanya menegakkan hukum bagi pelaku, tetapi juga memastikan ada langkah rehabilitasi bagi korban," pungkas Teddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers