Kementerian PPPA desan ayah penyiksa anak di Gorontalo dihukum maksimal (Indozone Gorontalo)
GORONTALO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengambil sikap tegas dalam mengawal proses hukum kasus penganiayaan anak oleh ayah kandungnya di Kota Gorontalo.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi seadil-adilnya, mengingat tindakan keji tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.
Arifah menegaskan bahwa status pelaku sebagai ayah kandung menjadi poin pemberat hukuman dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76C jo. 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Aturan ini menetapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp72 juta.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Minta Warganya Mata-matai ASN Nakal
Namun, karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, ancaman pidana bagi MH (30) bisa jauh lebih berat.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok karena posisi pelaku sebagai wali atau pengasuh utama korban.
Kasus di Gorontalo ini menjadi refleksi kelam bagi keamanan anak di lingkungan domestik.
Baca juga: Data Bicara: Gelombang Perceraian di Kabupaten Gorontalo Lebih Banyak Diajukan Pihak Istri
Mengacu pada data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, tercatat sebanyak 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik yang justru dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Arifah mengingatkan bahwa peristiwa ini hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus serupa yang terkubur dan tidak dilaporkan karena terjadi di ruang privat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian PPPA