GORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan MHL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan keji terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Sejak 7 Januari 2026, MHL. telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya yang terekam dalam potongan video yang sempat viral di jagat maya tersebut.
Baca juga: Masjid Hunto Sultan Amay: Mahar Cinta dan Jejak Awal Cahaya Islam di Bumi Gorontalo
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperlihatkan kekejaman tersangka saat beraksi.
Selain telepon seluler yang digunakan untuk melakukan video call dengan istrinya, polisi juga mengamankan sebilah parang.
Satu fakta memilukan terungkap dalam pemeriksaan. Tersangka diduga menggunakan cincin batu akik yang dikenakannya saat memukul korban.
Baca juga: Ancaman Pidana Berlapis Menanti Ayah Penyiksa Anak di Gorontalo: Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal
"Itu digunakan saat memukul korban sehingga menimbulkan efek tambahan luka pada korban sampai berdarah," jelas Teddy.
Polisi juga menyita sebuah kaos oblong milik tersangka yang digunakan untuk menyeka darah korban pasca-penganiayaan.
Terkait motif, tersangka berdalih bahwa tindakannya tidak didasari rencana awal, melainkan pengaruh emosi sesaat.
"Motifnya dia tidak ada unsur kesengajaan, ini karena situasional karena lagi *video call* dengan istri. Ia emosi karena istrinya lagi marah-marah, akhirnya terbawa emosi," tambah Teddy.
Namun, pembelaan tersebut tidak menggugurkan unsur pidana yang dilakukan tersangka terhadap darah dagingnya sendiri yang baru berusia tiga tahun.
Guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal, Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis.
MHL dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (4) subs Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menariknya, kasus ini juga menjadi salah satu perkara awal yang menerapkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengingat rentetan kejadian dilakukan sejak 2 Januari 2026.
"Kami tambahkan pasal dalam KUHP baru karena sudah dilakukan sejak 2 Januari 2026. Kami tambahkan Pasal 466 ayat (1) terkait penganiayaan," pungkas Teddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers